x Pulau Seribu Asri

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Jan 2026 20:16 82 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah perkara naik ke tahap penyidikan.

Informasi penetapan tersangka itu dibenarkan oleh KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Jumat (9/1/2026).

Konfirmasi serupa juga disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia membenarkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah berstatus tersangka.

“Iya benar,” kata Asep Guntur Rahayu singkat saat dimintai konfirmasi terkait status hukum mantan Menteri Agama tersebut.

Kasus yang diusut KPK berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji tahun 2024, ketika Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama. Pada tahun tersebut, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota tersebut sejatinya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai 20 tahun atau lebih. Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 tercatat sebanyak 221 ribu jemaah. Setelah adanya tambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah.

Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi secara merata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Pada akhirnya, Indonesia memberangkatkan 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024. KPK menilai pembagian kuota tersebut berdampak langsung kepada jemaah reguler. Sebanyak 8.400 jemaah yang telah mengantre lebih dari 14 tahun disebut gagal berangkat meskipun terdapat tambahan kuota.

Dalam penyidikan awal, KPK mengungkap adanya dugaan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 1 triliun. Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset terkait perkara ini, di antaranya rumah, kendaraan, serta uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

12 hours ago
13 hours ago
14 hours ago
14 hours ago
15 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!