Gedung KPK. Foto: Ist Viralterkini.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dukungan anggaran dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pengadaan peralatan canggih antikorupsi. Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Kerja antara pimpinan KPK dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (28/1/2026).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa keterbatasan teknologi menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) dan operasi senyap yang dilakukan KPK. Menurutnya, peralatan yang saat ini dimiliki lembaga antirasuah masih belum mutakhir sehingga frekuensi operasi cenderung terbatas.
“Apa sih sebenarnya hambatan paling besar yang di KPK selain tentang sumber daya manusia [SDM] yang kurang, berikanlah kami alat yang canggih, supaya OTT tidak hanya satu kali sebulan,” ujar Fitroh dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026) di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Fitroh menilai bahwa dengan dukungan alat yang lebih modern dan lengkap, KPK dapat meningkatkan efektivitas operasi yang bersifat senyap dan deteksi dini terhadap dugaan korupsi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kegiatan operasi senyap sudah dilaksanakan beberapa kali dalam beberapa bulan terakhir, namun pelaksanaannya selalu disesuaikan dengan ketersediaan informasi intelijen yang dimiliki penyidik.
“Sebenarnya hampir beberapa bulan sekali pasti ada. Sebab itu juga salah satu target kami, tetapi sekali bukan target yang dipaksakan. Targetnya adalah sesuai dengan informasi yang kami dapatkan,” kata Setyo.
Permintaan penguatan anggaran ini muncul di tengah catatan KPK bahwa pada 2025 lembaga antirasuah telah melaksanakan 11 operasi OTT serta menangani 48 perkara terkait suap dan gratifikasi. Data ini dipaparkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Statistik itu juga menunjukkan bahwa sepanjang 2025, KPK menangani ratusan penanganan perkara, meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Setyo menyebutkan jumlah tersebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang berkelanjutan.
Permintaan anggaran ini akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi III DPR dalam proses pembahasan anggaran lembaga negara di tahun 2026. (**)
Tidak ada komentar