x Pulau Seribu Asri

KPK Dukung Kejagung Cocokkan Data Kasus Tambang Konawe Utara

waktu baca 4 menit
Jumat, 9 Jan 2026 10:12 89 Agung

Viralterkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan pencocokan data di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan dalam kegiatan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus tersebut sebelumnya telah dihentikan penyidikannya oleh KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya mendukung langkah yang diambil Kejagung, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi dan perbaikan tata kelola sumber daya alam.

Menurut Budi, sinergi antaraparat penegak hukum menjadi prinsip penting dalam penanganan perkara korupsi.

“Prinsipnya, dalam pemberantasan korupsi, kami tentu saling mendukung,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Budi menjelaskan, perkara dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara tersebut dihentikan penyidikannya atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK pada 17 Desember 2024.

Keputusan itu diambil pada masa kepemimpinan KPK Jilid V yang saat itu dipimpin oleh Ketua Sementara Nawawi Pomolango bersama jajaran pimpinan lainnya.

Ia menuturkan, penerbitan SP3 tersebut bukan keputusan yang diambil secara singkat, melainkan melalui proses penyidikan yang panjang dan optimal.

Penyidik KPK, kata Budi, telah melakukan berbagai langkah hukum dan mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum akhirnya memutuskan menghentikan perkara tersebut.

Menurut Budi, penghentian penyidikan didasarkan pada hasil evaluasi alat bukti terhadap sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Berdasarkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku auditor negara, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut tidak dapat dihitung.

“SP3 itu didasarkan pada sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang dinilai tidak cukup bukti, karena berdasarkan surat dari BPK, kerugian negara tidak dapat dihitung. Sementara untuk sangkaan pasal suap dinyatakan telah kedaluwarsa,” ujar Budi.

Dalam surat BPK tersebut dijelaskan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara maupun keuangan daerah.

Selain itu, kegiatan pertambangan yang dikelola oleh perusahaan swasta juga tidak masuk dalam lingkup keuangan negara.

“Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP), atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” kata Budi.

Ia menambahkan, karena tidak masuk dalam kategori keuangan negara, hasil tambang yang diperoleh perusahaan swasta melalui proses yang diduga menyimpang tidak dapat dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPK.

Hal inilah yang menjadi salah satu dasar utama penghentian penyidikan.

Budi juga mengungkapkan bahwa perkara yang mulai bergulir sejak 2017 tersebut sejak awal telah diupayakan secara maksimal oleh penyidik KPK.

Selain sangkaan kerugian negara, penyidik juga sempat menerapkan sangkaan pasal suap. Namun, dalam perjalanannya, sangkaan suap tersebut dinyatakan telah kedaluwarsa.

“Namun pada akhirnya kedaluwarsa,” ujar Budi menegaskan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya menjelaskan bahwa kedatangan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) bukan merupakan penggeledahan.

Kegiatan tersebut dilakukan semata-mata untuk mencocokkan data.

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Anang menjelaskan, pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Penyidikan itu menyasar perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, termasuk hutan lindung, yang izinnya diberikan oleh kepala daerah saat itu.

“Penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” kata Anang.

Ia menyebut, sebagai langkah proaktif dan untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik mendatangi Kementerian Kehutanan guna memperoleh dan mencocokkan data yang dibutuhkan.

Pihak Kemenhut, khususnya Ditjen Planologi, dinilai kooperatif dalam membantu penyidik.

“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan kepada penyidik serta disesuaikan atau dicocokkan dengan data yang ada di penyidik,” ujar Anang.

Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa kegiatan pencocokan data tersebut juga merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kehutanan atau forest governance.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia berjalan sesuai aturan dan semakin lestari ke depan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

11 hours ago
12 hours ago
13 hours ago
13 hours ago
13 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!