Karikatur Viralterkini.id Viralterkini.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara dari sektor kehutanan yang menembus Rp175 triliun. Angka ini setara dengan biaya pembangunan 875 Sekolah Garuda, dengan estimasi Rp200 miliar per unit. Temuan tersebut sekaligus mempertegas alasan Presiden Prabowo Subianto memprioritaskan pemberantasan pelaku usaha yang merusak hutan.
Selain merugikan keuangan negara, praktik perusakan hutan juga memicu biaya lanjutan yang sangat besar. Akibatnya, negara harus menanggung ongkos penanganan bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan krisis lingkungan lainnya. Oleh karena itu, KPK menilai persoalan kehutanan tidak bisa dipisahkan dari agenda penyelamatan ekonomi nasional.
Lebih jauh, KPK menegaskan bahwa pembiaran terhadap kerusakan hutan hanya akan memperlemah daya tahan negara dalam menghadapi tantangan lingkungan dan pembangunan jangka panjang.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan catatan internal KPK, deforestasi di Indonesia telah menghilangkan tutupan hutan seluas 608.299 hektare. Data tersebut KPK publikasikan melalui akun Instagram resmi @official.kpk pada Minggu (4/1/2026).
“Kerusakan hutan di Indonesia mencapai 608.299 hektare dan menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp175 triliun,” tulis KPK.
Sementara itu, Indonesia masih tercatat sebagai salah satu negara dengan kawasan hutan terluas di dunia. Berdasarkan data Global Forest Resources, Indonesia menempati peringkat kedelapan setelah Australia. Total luas hutan nasional mencapai 95,9 juta hektare atau sekitar dua persen dari total hutan dunia.
Dengan kondisi tersebut, pengelolaan hutan yang serampangan berpotensi menghancurkan aset strategis nasional. Karena itu, KPK menilai perlindungan hutan harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang konsisten dan transparan.
Untuk memperkuat pencegahan korupsi, KPK meluncurkan dashboard Jaga Hutan pada 19 Desember 2025. Melalui platform ini, KPK membuka ruang diskusi publik terkait tata kelola kawasan hutan sekaligus menyediakan kanal pelaporan masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif mengawasi pengelolaan hutan dan melaporkan dugaan korupsi secara langsung. Di sisi lain, KPK berharap partisipasi publik mampu menutup celah praktik curang di sektor kehutanan.
Selain itu, dashboard tersebut juga berfungsi sebagai basis data pengawasan yang mempermudah pemantauan izin dan aktivitas usaha di kawasan hutan.
Sejalan dengan upaya pencegahan, KPK juga terus mengusut dan menindak kasus korupsi di sektor kehutanan. Hingga kini, KPK telah membongkar sedikitnya tiga perkara besar.
Pertama, kasus suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani V dengan nilai Rp4,2 miliar serta satu unit mobil Rubicon. Saat ini, mantan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT PML Djunaidi, dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Kedua, KPK mengungkap kasus suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, senilai Rp8,9 miliar. Ketiga, KPK menangani perkara suap izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dengan nilai Rp3 miliar.
Melalui rangkaian penindakan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan hutan sekaligus menjaga keuangan negara. Pada akhirnya, penyelamatan hutan menjadi langkah krusial untuk melindungi masa depan lingkungan, ekonomi, dan generasi Indonesia. (Arth)
Tidak ada komentar