x Pulau Seribu Asri

Keselamatan Jalur Laut Harus Jadi Prioritas

waktu baca 3 menit
Rabu, 4 Feb 2026 22:29 31 Kontributor Wilayah

Viralterkini,id – Selama ini, setiap kecelakaan laut di Maluku Utara yang menelan korban jiwa sering kali hanya diperlakukan sebagai duka belaka. Setelah doa dan ucapan belasungkawa, persoalan dianggap selesai. Tidak ada evaluasi terbuka, tidak ada langkah korektif yang jelas, dan tidak ada kebijakan nyata untuk meminimalkan risiko kecelakaan laut di masa depan.

Padahal, secara hukum, negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keselamatan pelayaran. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran secara tegas menyatakan bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan tanggung jawab pemerintah. Artinya, setiap kecelakaan laut bukan sekadar musibah alam, tetapi juga harus dilihat sebagai indikator kegagalan sistem pengawasan dan penegakan aturan.

Maluku Utara adalah daerah kepulauan, di mana hampir seluruh aktivitas transportasi dan mobilitas masyarakat bergantung pada jalur laut. Laut bukan pilihan alternatif, melainkan akses utama kehidupan. Mengabaikan keselamatan laut sama artinya dengan membiarkan masyarakat terus hidup dalam risiko yang berulang, sekaligus mengabaikan amanat undang-undang.

Hingga hari ini, perhatian pemerintah daerah dan badan terkait terhadap keselamatan pelayaran masih terasa minim. Kapal dan speedboat yang tidak layak operasi tetap diberangkatkan, pengawasan berjalan lemah, dan ketika kecelakaan terjadi, penanganannya sering kali terlambat. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan menegaskan bahwa setiap kapal yang beroperasi wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik laut sebelum diberi izin berlayar.

Secara normatif, kelayakan kapal untuk berlayar harus dibuktikan melalui Surat Persetujuan Berlayar (SPB). SPB hanya dapat diterbitkan jika kapal memenuhi syarat keselamatan, antara lain kondisi lambung dan mesin yang baik, kelengkapan alat keselamatan seperti jaket pelampung, alat pemadam kebakaran, alat komunikasi, serta jumlah penumpang yang tidak melebihi kapasitas. Jika kapal yang tidak memenuhi syarat ini tetap diberangkatkan, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap regulasi pelayaran.

Sebagai kepala daerah, Gubernur Maluku Utara memiliki peran strategis dan tanggung jawab moral untuk memastikan jalur laut dikelola secara aman dan berkelanjutan. Perhatian terhadap jalur laut tidak cukup hanya dalam bentuk imbauan atau reaksi setelah tragedi, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan konkret, pengawasan lintas sektor, dan kepemimpinan yang tegas dalam menegakkan aturan.

Dalam konteks ini, peran Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menjadi sangat krusial. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, KPLP memiliki kewenangan melakukan pengawasan keselamatan pelayaran, pemeriksaan kelayakan kapal, serta penegakan hukum di bidang pelayaran. Ketika kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan tetap diizinkan berlayar, maka fungsi pengawasan bukan hanya melemah, tetapi kehilangan maknanya sama sekali.

Karena itu, desakan agar KPLP menjalankan tugas secara lebih ketat, profesional, dan bertanggung jawab menjadi sangat mendesak. Pemeriksaan teknis kapal tidak boleh berhenti pada formalitas administrasi semata. Penerbitan izin berlayar harus benar-benar didasarkan pada kondisi riil kapal di lapangan, bukan sekadar kelengkapan berkas.

KPLP juga perlu memperkuat pengawasan di lapangan serta melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran keselamatan pelayaran. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan transparan. Ketegasan hari ini bukan untuk menghukum, tetapi untuk mencegah korban berikutnya. Nelayan dan masyarakat kepulauan tidak boleh terus menjadi pihak yang paling menanggung risiko dari lemahnya sistem dan pembiaran pelanggaran.

Di wilayah kepulauan seperti Maluku Utara, laut adalah jalan hidup. Maka setiap kapal yang berangkat harus benar-benar laik laut, dan setiap izin berlayar harus menjadi jaminan keselamatan, bukan sekadar formalitas. Keselamatan laut adalah hak dasar warga negara dan tanggung jawab negara yang tidak bisa ditawar.

Desakan ini bukan sekadar kritik, tetapi seruan tanggung jawab. Sudah saatnya Gubernur Maluku Utara menempatkan keselamatan jalur laut sebagai agenda utama pembangunan daerah, agar setiap perjalanan laut tidak lagi menjadi pertaruhan hidup dan mati.

Opini : Ikrar Muhamad (Kabid kemaritiman HMI Cabang Ternate)

Kontributor Wilayah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

17 hours ago
17 hours ago
17 hours ago
17 hours ago
17 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!