Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan saat digiring menuju mobil tahanan Kejagung, Sabtu (28/3/2026) dini hari. Kredit Foto: Dok. Puspenkum Kejagung. Viralterkini.id – Kejaksaan Agung mulai menelusuri dan menyita aset milik pengusaha batu bara, Samin Tan, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan tambang oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selama periode 2017–2025 di wilayah Murung Raya, Kalimantan.
Saat ini, penyidik dari Kejaksaan Agung tengah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi. Beberapa daerah yang menjadi target antara lain Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Selain aset pribadi, jaksa juga menelusuri aset milik perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Samin Tan dan AKT. Salah satu perusahaan yang ikut menjadi perhatian adalah PT Borneo Lumbung Energi.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Suleman Nahdi, menegaskan bahwa penyidik fokus pada seluruh aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Menurut Syarief, dugaan korupsi ini tidak hanya menguntungkan individu, tetapi juga memperkaya perusahaan-perusahaan yang terafiliasi.
Oleh karena itu, penyidik terus memperluas pelacakan untuk memastikan seluruh aliran aset yang berkaitan dengan kasus ini dapat teridentifikasi secara menyeluruh.
Langkah penelusuran dan penyitaan aset ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Namun hingga kini, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh BPKP.
Sementara itu, sebelumnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT AKT. Perusahaan tersebut diminta membayar denda sebesar Rp4,2 triliun terkait aktivitas tambang ilegal selama delapan tahun operasional.
Meski demikian, pihak Kejaksaan belum memastikan apakah angka tersebut sama dengan total kerugian negara dalam perkara ini.
Kejaksaan menegaskan akan terus melacak aset milik tersangka, termasuk perusahaan dan pihak terafiliasi lainnya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan nilai aset yang disita sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus ini sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari sektor pertambangan. (**)