Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto : ist Viralterkini.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah disusun sesuai dengan prosedur hukum dan didukung oleh alat bukti yang sah. Penegasan tersebut disampaikan untuk menanggapi eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi seluruh ketentuan formil dalam penyusunan surat dakwaan. Hal itu disampaikannya dalam konteks persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Anang menjelaskan, keberatan terhadap surat dakwaan telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Oleh karena itu, eksepsi yang diajukan harus merujuk dan berpedoman pada ketentuan tersebut.
“JPU menegaskan bahwa keberatan terhadap surat dakwaan (eksepsi) telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” ujar Anang. Ia menegaskan dakwaan tidak disusun di luar koridor hukum acara yang berlaku.
Menurut Anang, surat dakwaan yang diajukan jaksa telah memenuhi seluruh syarat wajib, mulai dari pencantuman tanggal, identitas lengkap terdakwa, ketepatan pasal yang disangkakan, hingga uraian waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.
“Surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi syarat wajib, meliputi pencantuman tanggal, identitas lengkap terdakwa, kecermatan pasal sangkaan, serta rincian waktu dan tempat kejadian,” katanya. Jaksa menilai dakwaan telah disusun secara jelas dan terperinci.
Menanggapi keraguan terdakwa terkait alat bukti, Anang menegaskan hal tersebut telah diuji melalui proses praperadilan. Ia menyebut aspek pembuktian dalam perkara ini bukanlah hal baru.
“Mengenai keraguan pihak terdakwa atas ketersediaan alat bukti, JPU menyatakan hal tersebut sejatinya telah diuji secara hukum melalui proses praperadilan sebelumnya,” ucap Anang. Proses tersebut disebut telah memberikan kepastian hukum.
Anang menambahkan, putusan praperadilan telah menyatakan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem sah secara hukum. Putusan itu menjadi landasan kuat bagi jaksa untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan.
Lebih lanjut, Anang menyebut putusan praperadilan juga membuktikan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Bahkan, dalam perkara ini jaksa menyatakan tersedia lebih dari jumlah minimal alat bukti.
“Hal ini membuktikan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, bahkan dalam perkara ini JPU menyebutkan telah tersedia empat alat bukti,” tegasnya. Ia menilai keberatan yang disampaikan terdakwa tidak berdasar secara hukum.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan eksepsi, Nadiem Anwar Makarim menyatakan dakwaan jaksa tidak jelas dan dibangun berdasarkan narasi, bukan fakta hukum. Ia juga menegaskan tidak memiliki motif untuk memperkaya diri dalam perkara pengadaan laptop Chromebook.
“Seluruh karier saya baik di Gojek maupun di Kemendikbud adalah ikhtiar saya membangun negeri ini untuk lebih baik,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim. Ia menekankan bahwa kesuksesan finansial bukan tujuan hidupnya.
“Saya sudah diberkati Allah dengan kesuksesan finansial, tapi itu tidak pernah menjadi tujuan hidup saya,” tuturnya. Menurut Nadiem, tuduhan memperkaya diri tidak sejalan dengan perjalanan karier dan prinsip hidupnya.
Nadiem menambahkan, apabila tujuan hidupnya semata-mata untuk mencari kekayaan, ia tidak akan memilih masuk ke dunia pemerintahan. Dunia bisnis, menurutnya, justru menawarkan peluang lebih besar untuk meraih keuntungan pribadi.
“Kalau memang tujuan hidup saya untuk memperkaya diri, saya akan memilih untuk tetap di dunia bisnis,” kata Nadiem. Ia menegaskan tidak mungkin mempertaruhkan kebebasan dan reputasinya hanya untuk menambah kekayaan. (ma)
Tidak ada komentar