Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara Muhlis Ibrahim. Foto: Ist Viralterkini.id, Ternate – Dugaan praktik pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang dilakukan PT Position, anak perusahaan Harum Energy milik taipan Kiki Barki, kembali mengguncang Maluku Utara. Konsorsium Advokasi Tambang (Katam) Maluku Utara menyebut kasus ini sebagai potret buram lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan.
Sorotan Katam tidak hanya tertuju pada aktivitas tambang yang diduga melanggar hukum, tetapi juga pada sikap aparat penegak hukum yang dinilai pasif, meskipun fakta-fakta hukum telah tersaji secara terang benderang.
Koordinator Katam Malut, Muhlis Ibrahim, menyatakan publik semakin sulit memahami mengapa kasus dengan dasar hukum sekuat ini belum juga berujung pada proses pidana yang tegas.
“Ini bukan sekadar dugaan biasa. Ada temuan resmi negara dan ada putusan pengadilan. Tetapi sampai hari ini, penindakan tidak terlihat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keberanian aparat penegak hukum,” kata Muhlis dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).
Muhlis mengungkapkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan tertanggal 28 April 2025 secara eksplisit menyebut PT Position melakukan pembukaan lahan dan pengambilan material nikel di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua berdasarkan inspeksi lapangan pada 29 April hingga 3 Mei 2025.
“Negara sendiri yang menyatakan ada pelanggaran. Ini bukan opini LSM, bukan asumsi masyarakat. Ini dokumen resmi penegakan hukum kehutanan,” tegas Muhlis.
Ia menilai temuan tersebut seharusnya cukup menjadi pintu masuk bagi kepolisian dan kejaksaan untuk memulai proses pidana, bukan sekadar berhenti pada laporan administratif.
Selain temuan kehutanan, dugaan aktivitas pertambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Position juga mengemuka dalam persidangan perkara Awab dan Marsel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangan putusan majelis hakim sebagaimana dalam perkara 439/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst, disebutkan bahwa PT Position melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Halmahera Timur.
Menurut Muhlis, fakta persidangan tersebut lahir dari proses hukum yang sah, melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli.
“Artinya, dugaan ini sudah diuji di ruang sidang. Ini bukan isu liar di media sosial. Ini fakta hukum yang tercatat dalam putusan pengadilan,” ujarnya.
Namun ironisnya, meskipun ada putusan pengadilan dan temuan resmi negara, proses penegakan hukum terhadap PT Position justru terlihat stagnan.
“Kondisi ini memunculkan kesan bahwa hukum hanya berani pada pelaku kecil, tetapi kehilangan taring ketika berhadapan dengan korporasi besar,” tambahnya.
Katam Malut menegaskan bahwa praktik pertambangan di luar WIUP dan tanpa izin merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar bagi setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.
Selain itu, Pasal 161 juga mengancam pidana bagi pihak yang mengangkut, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal.
“Undang-undangnya sangat tegas. Kalau aturan sejelas ini tidak dijalankan, maka yang runtuh bukan hanya lingkungan, tapi juga wibawa hukum negara,” ujar Muhlis.
Atas dasar itu, Katam Malut secara terbuka mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera mengambil langkah konkret.
Muhlis menegaskan bahwa publik kini menunggu bukti, bukan lagi pernyataan normatif tentang komitmen penegakan hukum.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran sistematis terhadap dugaan kejahatan pertambangan ini. Jika hukum tidak bergerak, maka kepercayaan publik akan runtuh,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan ini bukan semata soal izin, tetapi menyangkut kerusakan lingkungan, hak masyarakat lokal, serta potensi kerugian negara.
“Ini soal masa depan Maluku Utara. Kalau praktik seperti ini dibiarkan, maka tambang ilegal akan menjadi preseden buruk bagi daerah ini,” pungkas Muhlis. (**)



Tidak ada komentar