Foto: Dok. KATAM TERNATE – Kepolisian Daerah Maluku Utara mulai menindaklanjuti laporan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang disinyalir dilakukan PT Position, perusahaan yang disebut terafiliasi dengan Harum Energy, di Kabupaten Halmahera Timur.
Pengaduan tersebut diajukan oleh Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara dan kini telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk dilakukan penyelidikan awal.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa penanganan teknis perkara berada di bawah kewenangan satuan kerja terkait.
“Tanya langsung ke Kasubditnya,” ujarnya singkat melalui pesan tertulis, Senin (9/2/2026).
Polisi Mulai Kumpulkan Keterangan
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, AKBP Agus Supriyadi, membenarkan bahwa laporan tersebut sudah masuk tahap awal proses hukum.
“Masih pemeriksaan pelapor rencananya,” kata AKBP Agus.
Ia menambahkan bahwa dirinya sedang menjalani pendidikan di Jakarta sehingga proses koordinasi lanjutan dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus.
Sementara itu, Ps Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kompol Rona, menegaskan bahwa perkara tersebut sudah resmi ditangani dan tengah didalami.
“Kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor,” ungkap Kompol Rona.
Menurutnya, penyidik juga tengah menyiapkan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Perkembangannya segera kami laporkan. Sedang kami siapkan dan akan segera kami jadwalkan,” jelasnya.
KATAM Nilai Aparat Cepat Merespons
Di sisi lain, Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian dalam merespons laporan dugaan tambang ilegal yang mereka ajukan.
Kuasa hukum KATAM, Julfandi Gani, SH, menyebut respons Polda Maluku Utara menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani persoalan hukum di sektor pertambangan.
“Kami menyambut baik sikap profesional dan responsif dari jajaran Polda Maluku Utara, khususnya Bapak Kapolda Maluku Utara yang telah menunjukkan komitmen serius dalam menangani dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima melalui Sekretariat Umum Polda Maluku Utara dan langsung dilimpahkan ke unit terkait untuk diproses sesuai prosedur hukum.
Julfandi menilai aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat.
“Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi kepentingan masyarakat dan menegakkan supremasi hukum di sektor sumber daya alam,” katanya.
Minta Penanganan Terbuka dan Adil
KATAM berharap penanganan perkara dugaan pertambangan ilegal tersebut dapat dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, dan berkeadilan. Kami sebagai kuasa hukum KATAM akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini,” tegas Julfandi.
Ia juga mengajak masyarakat Maluku Utara untuk ikut mengawasi kegiatan pertambangan di wilayahnya masing-masing dan tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum.
Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten di sektor pertambangan akan memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari.
“Penegakan hukum yang tegas dan konsisten akan melindungi kekayaan alam Indonesia serta memastikan pemanfaatannya benar-benar untuk kesejahteraan rakyat,” tutupnya. (Tim)
Tidak ada komentar