Plang Satgas PKH – PT MRS di Patani Timur yang memicu polemik, mengingat izin perusahaan tersebut telah dicabut Presiden Jokowi pada 2022. Foto: ist
ViralTerkini.id, HALTENG – Masyarakat di Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kini tengah dilingkupi keresahan mendalam. Pemicunya adalah kemunculan tiba-tiba plang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mencantumkan nama PT Manggala Rimba Sejahtera (MRS) di wilayah perkebunan produktif milik warga.
Kehadiran plang tersebut dinilai kontradiktif dengan kebijakan pusat. Pasalnya, PT MRS merupakan satu dari 11 perusahaan di Maluku Utara yang izin konsesinya telah resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo pada awal tahun 2022 karena dianggap bermasalah dan tidak produktif.
Koordinator Pemerhati Kelola Sumber Daya Alam (PKSDA), Hamdan Halil, menyatakan bahwa kemunculan atribut PKH ini telah menciptakan kegaduhan publik dan kebingungan hukum di tingkat akar rumput.
“Masyarakat di Patani Timur sangat khawatir. Wilayah tersebut adalah urat nadi ekonomi warga yang dipenuhi tanaman produktif seperti pala, cengkeh, dan kopra. Mengapa perusahaan yang sudah dicabut izinnya oleh Presiden tiba-tiba muncul lagi melalui plang penertiban?” ujar Hamdan dalam keterangannya, Senin (23/03).
Daftar 11 Izin yang Telah Dicabut
Hamdan mengingatkan kembali bahwa berdasarkan Salinan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, pemerintah telah mencabut secara total 11 izin konsesi kawasan hutan di Maluku Utara.
Berikut adalah daftar perusahaan di Maluku Utara yang izinnya telah dicabut secara resmi dan tidak lagi memiliki hak kelola:
Desakan kepada Satgas PKH dan Pemerintah
Kemunculan plang di Patani Timur yang mencantumkan luas lahan 8.459,05 Ha milik PT MRS—berbeda dengan luas awal di SK pencabutan (11.404,20 Ha)—menambah kecurigaan warga akan adanya upaya reaktivasi konsesi secara sepihak.
PKSDA bersama masyarakat lokal mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera memberikan penjelasan transparan kepada publik. Masyarakat menuntut agar status hukum lahan tersebut diperjelas sebagai lahan milik rakyat, bukan lagi kawasan konsesi korporasi yang sudah “dimatikan” oleh Presiden.
“Kami meminta PKH segera memberikan klarifikasi. Jika izin sudah dicabut oleh Presiden, maka tidak boleh ada lagi aktivitas atau klaim atas nama perusahaan tersebut. Jangan sampai kebijakan penertiban justru menjadi celah bagi korporasi untuk kembali menguasai lahan warga yang sudah dikelola secara turun-temurun,” tegas Hamdan.
Saat ini, warga Patani Timur meminta pihak berwenang segera mencopot plang tersebut guna menghindari potensi konflik sosial dan menuntut jaminan keamanan atas hak kelola lahan perkebunan rakyat. (Red)