Ilutrasi ICW Protes Kembalinya Sahroni ke Pimpinan Komisi III. Ilustrator : Viralterkini.id Viralterkini.id, JAKARTA – Kembalinya Ahmad Sahroni ke kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menuai sorotan tajam dari masyarakat sipil. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Sahroni tidak layak kembali memimpin komisi yang membidangi hukum tersebut karena rekam jejaknya dinilai bermasalah.
Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menyebut publik belum melupakan pernyataan kontroversial Sahroni yang dinilai berkontribusi terhadap gelombang demonstrasi pada Agustus 2025.
“Publik tidak lupa bahwa Sahroni berkontribusi besar terhadap peristiwa Agustus 2025 melalui pernyataan kontroversialnya. Pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpantasan dia secara etis dan inkompetensi sebagai pejabat publik,” ujar Egi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Menurut Egi, pernyataan tersebut bukan sekadar kesalahan komunikasi, melainkan memicu kemarahan publik hingga memantik aksi protes di berbagai daerah. Dengan latar belakang itu, ICW menilai pengangkatan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III mencerminkan lemahnya komitmen partai politik terhadap etika publik dan akuntabilitas.
ICW juga menyoroti peran Partai NasDem yang dinilai gagal melakukan kaderisasi serta tidak berpihak pada prinsip keadilan dan etika publik. Selain itu, keputusan tersebut dianggap tidak sensitif terhadap korban peristiwa Agustus 2025 yang hingga kini disebut belum memperoleh keadilan.
Disahkan Lewat Rapat Komisi
Di sisi lain, proses politik di parlemen berjalan tanpa hambatan. Sahroni resmi ditetapkan menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Penetapan dilakukan dalam rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Kamis (19/2/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco merujuk Pasal 58 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan membacakan surat Fraksi NasDem terkait pergantian tersebut. Dalam rapat itu, ia menanyakan persetujuan anggota Komisi III atas penunjukan Sahroni.
“Setuju,” jawab anggota Komisi III secara serempak.
Dengan ketukan palu pimpinan rapat, Sahroni resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Susunan pimpinan Komisi III kini tetap diketuai Habiburokhman, dengan wakil ketua Dede Indra Permana Sudiro, Ahmad Sahroni, dan Rano Al Fath.
Bayang-bayang Sanksi MKD
Rekam jejak Sahroni juga sempat tercoreng oleh putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ia pernah dinyatakan melanggar kode etik DPR dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan.
“Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR. Menghukum Teradu V, Ahmad Sahroni, nonaktif selama enam bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Dengan pengangkatan ini, polemik lama kembali mengemuka. Di dalam ruang sidang keputusan disahkan secara aklamasi, namun di luar gedung parlemen, kritik terhadap legitimasi moral Sahroni masih terus bergema. (bn)
Tidak ada komentar