Syamsul Jahiddin salah satu pemohon sekaligus berprofesi advokat menyampaikan pokok-pokok permohonan, pada sidang pengujian Undang-Undang Jabatan Notaris, Jumat (20/2/2026) di ruang sidang panel MK. Kredit Foto: Humas/Panji Viralterkini.id – Dua advokat, Henoch Thomas dan Syamsul Jahidin, mengajukan uji materiil Undang-Undang Jabatan Notaris ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka menggugat Pasal 66 ayat (1) huruf a dan b, ayat (3), serta ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014.
Melalui Permohonan Nomor 65/PUU-XXIV/2026, para Pemohon menyatakan kerap mengalami hambatan saat meminta salinan data otentik karena harus memperoleh persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
Permohonan ini bermula dari laporan klien para Pemohon terkait dugaan pemalsuan dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
Penyidik Polda Metro Jaya memerlukan keterangan notaris sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti.
Namun, sesuai Pasal 66 UU Jabatan Notaris, penyidik wajib meminta izin terlebih dahulu kepada MKN sebelum memanggil notaris atau mengambil salinan minuta akta.
Akibatnya, proses penyidikan tidak dapat berjalan cepat karena menunggu keputusan MKN.
Selain itu, Pasal 66 ayat (3) memberi kewenangan MKN untuk menerima atau menolak permintaan tersebut.
Para Pemohon menilai aturan ini berpotensi menghambat penegakan hukum karena tidak tersedia mekanisme hukum untuk menggugat penolakan MKN.
Para Pemohon berpendapat, jika seorang notaris diduga terlibat tindak pidana, maka ia harus dapat diproses hukum seperti warga negara lainnya.
Menurut mereka, ketentuan yang mensyaratkan persetujuan MKN justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperlambat pengungkapan perkara.
Mereka menilai norma tersebut membuka ruang kriminalisasi terbalik, karena penyidik tidak dapat menjalankan tugasnya secara optimal ketika akses terhadap alat bukti terhalang izin administratif.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 66 ayat (1) huruf a dan b, ayat (3), serta ayat (4) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebagai alternatif, mereka meminta MK menafsirkan ulang pasal tersebut agar:
Sidang pendahuluan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai para Pemohon belum menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya pasal yang diuji.
Ia juga menyarankan agar klien yang terdampak langsung dapat ikut menjadi Pemohon agar kedudukan hukum semakin kuat.
Menutup persidangan, Saldi Isra memberi waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan.
Berkas perbaikan harus diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat Kamis, 5 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
Sidang berikutnya akan membahas permohonan yang telah disempurnakan sesuai arahan Majelis Hakim.
Sumber: https://www.mkri.id/berita/dua-advokat-menyoal-ketentuan-minta-salinan-data-otentik-harus-persetujuan-mkn-24634
Tidak ada komentar