x Pulau Seribu Asri

DPR Tegaskan Kasus Penjambretan Sleman Satu Perkara, Rikwanto: Case Closed

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Jan 2026 07:59 39 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta — Penanganan kasus penjambretan di Sleman yang berujung pada tewasnya pelaku mendapat sorotan serius dari Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan satu rangkaian hukum utuh yang tidak boleh dipisahkan menjadi dua perkara berbeda.

Hal itu disampaikan Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, DPR RI, Rabu (28/1/2026). Mantan Kapolda Kalimantan Selatan tersebut mengkritik keras wacana pemisahan penanganan antara kasus penjambretan dan kematian pelaku.

Satu Rangkaian Peristiwa
Menurut Rikwanto, seluruh kronologi kejadian—mulai dari aksi penjambretan, pengejaran pelaku, hingga meninggalnya pelaku—merupakan satu rangkaian hot pursuit atau pengejaran seketika.

“Menurut saya ini satu kasus, bukan dua kasus. Satu perkara. Peristiwa penjambretan dengan beberapa tempat kejadian perkara. TKP penjambretan, TKP tertangkapnya pelaku, sampai TKP pelaku meninggal dunia itu satu rangkaian,” tegas Rikwanto.

Ia menambahkan, pengejaran yang dilakukan oleh suami korban, Hogi Minaya, memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena termasuk kategori tertangkap tangan.

Tidak Ada Unsur Kesengajaan
Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menepis tudingan adanya niat membunuh (mens rea) dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, meninggalnya pelaku merupakan konsekuensi dari upaya melarikan diri, bukan akibat kesengajaan dari pihak pengejar.

“Tidak ada mens rea untuk membunuh. Yang ada adalah upaya menghentikan pelaku. Akibatnya memang tidak diperkirakan, tapi itu terjadi karena pelaku tidak mengindahkan upaya penghentian,” jelas Rikwanto di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolresta Sleman.

Tolak Dikaitkan dengan Kasus Lalu Lintas
Rikwanto juga menolak keras apabila peristiwa tersebut dikaitkan dengan dugaan kelalaian lalu lintas. Ia menilai konteks kejadian tidak memenuhi unsur alpa karena merupakan tindakan pengejaran dalam rangka penegakan hukum secara spontan oleh warga yang menjadi korban.

“Ini bukan peristiwa lalu lintas. Tidak ada unsur lalai atau alpa. Ini peristiwa pengejaran atau hot pursuit. Jadi tidak tepat kalau dipisahkan menjadi kasus lalu lintas,” ujarnya.

“Case Closed”
Di akhir pernyataannya, Rikwanto menyampaikan kesimpulan hukum yang tegas. Karena tindak pidana penjambretan terbukti, namun pelakunya meninggal dunia, maka secara hukum perkara tersebut seharusnya dihentikan.

“Kasus penjambretan terbukti, tersangkanya meninggal dunia, maka perkara dihentikan. Case closed. Tidak perlu ada perdebatan lagi,” pungkasnya. (dp)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

11 hours ago
12 hours ago
13 hours ago
13 hours ago
13 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!