Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan. Foto : ist Viralterkini.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan menegaskan tersangka kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, dijerat pasal berlapis dan bakal dihukum berat.
Budi Gunawan, menjelaskan pemeriksaan dan sidang etik terhadap tersangka bakal digelar lebih awal untuk memecat AKP Dadang Iskandar sebagai anggota aktif Polri.
Kapolri sudah membuat statement (pernyataan) agar memberikan hukuman seberat-beratnya, dan proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabagops tersebut dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah itu baru proses pidananya, kata Budi Gunawan menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta.
Budi Gunawan prihatin atas peristiwa polisi tembak polisi yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto hingga tewas.
“Pertama tentu kita ikut prihatin dan ikut bela sungkawa terhadap Kompol Anumerta Ulil,” kata Budi Gunawan, di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Ditegaskan mantan Kepala BIN ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mendorong agar AKP Dadang Iskandar untuk dikenakan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya.
“Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya. Ini bisa saya ulangi dari hasil koordinasi kita dengan Kapolri maupun dengan Kapolda,” tegas Budi Gunawan.
Dirinya juga telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku tanpa melihat pangkat yang melekat. (ma)
Tidak ada komentar