Viralterkini.id, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk menggandeng interpol dalam proses pencarian Eks CEO dan Co-Founder PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Gunadi yang kabur ke luar negeri setelah perusahaannya tersangkut dugaan fraud.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Edi Setijawan mengatakan, saat ini status Adrian masih dalam tahap penyidikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, 21 Oktober 2024. Usai mencabut izin Investree, OJK akan melibatkan Polri memburu eks CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri.
“Prosesnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami akan bekerjasama dengan Kepolisian RI untuk menangani perkara ini,” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing saat dihubungi pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Ia pun memastikan, bila berkas sudah lengkap, maka pihaknya akan bekerja sama dengan Interpol untuk mengeluarkan status Red Notice terhadap Adrian.
“Tentunya pada saatnya akan dilakukan kerjasama dengan instansi terkait termasuk interpol,” jelasnya.
Sebelumnya, Eks CEO dan Co-Founder Adrian Gunadi PT Investree Radika Jaya (Investree) dihadapkan oleh sekelumit peringatan keras dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah perusahaannya terlibat dugaan fraud dan berakhir dicabut izin usahanya (CIU).
Adrian Gunadi dan kawan-kawan juga dihadapi dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan. Dengan ini, OJK bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) akan memproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
OJK juga memblokir rekening perbankan atas nama Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.
CEO Investree Adrian Gunadi pada 2 Februari 2024 diberhentikan di tengah tingkat kredit macet perusahaan yang tinggi. Dilansir pada laman resmi Investree, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 Investree adalah 83,56 persen.
TKB90 adalah tingkat keberhasilan P to P lending memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo. Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat kredit macet P to P lending digunakan tingkat wanprestasi atau TWP90. OJK menilai rasio kredit macet pinjaman online alias pinjol dalam periode 90 hari.
Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat kredit bermasalah ini lebih tinggi dari ketentuan OJK yang sebesar 5 persen. (ma)
Tidak ada komentar