x Pulau Seribu Asri

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Pakar Hukum Nilai Berpotensi Kesampingkan Penyidikan Polri

waktu baca 3 menit
Jumat, 17 Jul 2026 07:37 8 Denny Pohan

Viralterkini.id, JAKARTA — Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan atau Sprindik baru setelah mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Polri menuai kritik.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penerbitan Sprindik baru berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Menurut Fickar, penerbitan Sprindik baru membuat penanganan perkara secara hukum berstatus sebagai penyidikan baru, bukan sekadar melanjutkan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan penyidik Polri.

“Ya, mestinya Sprindik baru statusnya sebagai penyidikan lanjutan sebagaimana dikemukakan Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra. Dengan Sprindik baru artinya penyidikan baru yang menegasikan penyidikan di kepolisian, termasuk status para pihak,” kata Fickar saat dihubungi, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, dimulainya penyidikan baru dapat berimplikasi terhadap hasil penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan kepolisian. Padahal, penyidik Polri disebut telah menjalankan berbagai tindakan hukum, termasuk upaya paksa dalam penanganan perkara.

“Memulai penyidikan baru artinya mengenyampingkan, bahkan membatalkan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya.

Fickar juga mengkritik langkah Kejagung yang dinilainya tidak mencerminkan semangat sinergi antarlembaga penegak hukum. Menurutnya, keputusan tersebut justru dapat dipandang merendahkan proses penyidikan yang sebelumnya dilakukan institusi kepolisian.

“Kejaksaan ini konyol, dia tidak menghargai instansinya sendiri. Jaksa Agung, jaksa penyidik, telah merendahkan kata sinergi, telah merendahkan institusi kepolisian yang sudah melakukan penyidikan dan melakukan upaya paksa,” katanya.

Ia bahkan menilai langkah tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi Polri dan Kapolri sebagai pejabat publik. Kondisi itu, menurut Fickar, menunjukkan buruknya tata kelola dalam penegakan hukum.

“Jaksa Agung menghina Kapolri. Pejabat publik yang seperti ini pantas untuk diganti, kinerja sangat memprihatinkan. Bukannya mengangkat marwah institusi, malah menjatuhkannya,” ucap Fickar.

Dorong KPK Ambil Alih Perkara

Lebih lanjut, Fickar menilai polemik dalam proses penyidikan tersebut dapat menjadi alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara.

Menurutnya, proses penanganan perkara tidak hanya berjalan lamban, tetapi juga dinilai belum memperhatikan aspirasi serta pengaduan yang disampaikan masyarakat.

“Sudah cukup alasan KPK mengambil alih, karena di samping lamban juga tidak memperhatikan aspirasi dan pengaduan masyarakat,” ujarnya.

Fickar turut menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penahanan diperlukan untuk mencegah potensi hilangnya alat maupun barang bukti.

“Ya, karena kedudukannya, potensi menghilangkan alat bukti dan barang bukti sangat besar. Karena itu, cukup urgensinya untuk ditahan,” kata Fickar.

Kejagung Sebut Pro Justitia Jadi Kewenangannya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Sprindik baru setelah menerima pelimpahan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU dari Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penerbitan Sprindik dilakukan setelah Kejagung secara resmi menerima pelimpahan penyidikan dari kepolisian.

Menurut Anang, sejak Sprindik tersebut diterbitkan, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Meski demikian, Kejagung menyatakan proses penyidikan tetap dilakukan dengan berkolaborasi bersama Polri dan KPK. (dp)

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri