x Pulau Seribu Asri

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Fadia Arafiq, Korupsi Proyek Pemkab Pekalongan Terus Dikembangkan

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Mei 2026 17:17 15 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq.

Terbaru, penyidik KPK memeriksa seorang saksi berinisial RS yang berprofesi sebagai wiraswasta pada Senin (11/5/2026). Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mendalami dugaan aliran uang yang mengarah kepada Fadia Arafiq.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh tersangka.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka FAR,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Menurut KPK, penyidik masih menelusuri maksud dan tujuan dari aliran dana tersebut untuk mengungkap keterkaitannya dengan proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Penyidik masih akan menelusuri maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara tersebut. Penyidik menduga terdapat konflik kepentingan dalam proses pengadaan proyek pemerintah daerah.

KPK menduga Fadia mengarahkan sejumlah proyek pengadaan kepada perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya atau PT RNB. Perusahaan itu disebut memenangkan berbagai proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan selama Fadia menjabat sebagai kepala daerah.

Dalam penyidikan sementara, KPK menduga total dana yang diterima Fadia dan keluarganya dari proyek tersebut mencapai Rp19 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp13,7 miliar diduga diterima langsung oleh Fadia dan keluarganya.

Sementara itu, sekitar Rp2,3 miliar diduga diterima Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga keluarga bernama Rul Bayatun. Adapun sekitar Rp3 miliar lainnya disebut masih berupa hasil penarikan tunai yang belum didistribusikan.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di Kabupaten Pekalongan tersebut.

Selain mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat, penyidik juga terus menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi untuk memetakan penggunaan serta tujuan akhir uang yang berasal dari proyek pengadaan pemerintah daerah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah nonaktif dan perusahaan yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. KPK memastikan proses penyidikan terus dilakukan guna melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (ma)

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri