x Pulau Seribu Asri

MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi UU Polri

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Mar 2026 21:49 15 Arthur

Viralterkini.id – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) pada Rabu (4/3/2026).

Sidang kedua membahas Permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 dari tiga pemohon: Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto. Agenda sidang mendengar pokok-pokok perbaikan permohonan pemohon.

Dalam persidangan, Syamsul Jahidin menyampaikan para pemohon menambahkan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar uji materi. Selain itu, mereka menambahkan dalil konstitusional dan mempertahankan argumen sebelumnya.

Pemohon meminta Mahkamah menilai Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Polri. Mereka menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Christian Adrianus Sihite membacakan petitum permohonan. Pemohon meminta MK menafsirkan:

  • Pasal 8 ayat (1): Polri berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
  • Pasal 8 ayat (2): Polri dipimpin Kapolri yang bertanggung jawab kepada Menteri terkait urusan pemerintahan dalam negeri sesuai peraturan perundang-undangan.

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, bersama Hakim Anwar Usman dan Arsul Sani di Gedung 1 MK.

Latar Belakang Gugatan

Pada sidang pendahuluan 19 Februari 2026, pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Polri terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 30 ayat (4), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Pemohon menilai penempatan Polri di bawah Presiden membuka potensi diskriminasi. Mereka menambahkan advokat yang membela pihak oposisi atau pihak berseberangan pemerintah berisiko diperlakukan berbeda dibanding advokat yang menangani pihak pemerintah.

Oleh karena itu, pemohon menekankan hal ini dapat menghambat hak mereka memberikan advokasi dan pembelaan efektif.

Selain itu, pemohon menilai ketentuan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang intervensi kekuasaan.

Pemohon menegaskan pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga.

Dengan demikian, pemohon menekankan semua aspek kekuasaan negara, termasuk penegakan hukum oleh Polri, harus tunduk pada prinsip rule of law, bukan kekuasaan tak terbatas.

Sementara itu, penempatan Polri langsung di bawah Presiden tanpa mekanisme pengawasan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. (**)

INSTAGRAM

12 hours ago
12 hours ago
12 hours ago
12 hours ago
12 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri