Bupati Halteng Ikram M. Sangadji didampingi PLT Kepala Bapperida Yunus Ahmad dan PLT Kepala Dinas Penataan Ruang Bambang Prakoso bersama pihak Kementerian ATR/BPN usai penandatanganan Verifikasi IPPR di Jakarta, Kamis (12/2/2026). Foto: ist Viralterkini.id, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bergerak cepat memperkuat legalitas tata ruang guna menjamin kepastian investasi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, menegaskan bahwa penataan ruang yang disiplin merupakan kunci utama dalam mengelola pertumbuhan pesat kawasan industri mineral di wilayahnya.
Dalam agenda strategis tersebut, Bupati turut didampingi oleh PLT Kepala Bapperida Halteng, Yunus Ahmad, serta PLT Kepala Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Perkotaan, Bambang Prakoso. Kehadiran jajaran teknis ini bertujuan untuk memastikan sinkronisasi data lapangan dengan dokumen perencanaan yang diverifikasi secara ketat oleh pemerintah pusat.
Langkah nyata ini diwujudkan melalui penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR). Agenda tersebut berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Bupati Ikram M. Sangadji menjelaskan bahwa verifikasi ini merupakan tahapan vital sebelum Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Weda Tengah ditetapkan secara resmi. Proses ini menjamin seluruh aktivitas di kawasan industri sejalan dengan regulasi pusat agar tidak memicu persoalan hukum atau sengketa di masa depan.
Menurut Ikram, RDTR yang telah terverifikasi akan menjadi instrumen hukum yang kuat dan transparan bagi para pelaku usaha. Kepastian tata ruang ini memberikan jaminan perlindungan bagi investasi, sembari tetap memprioritaskan hak-hak masyarakat lokal serta keseimbangan ekosistem di sekitar pusat industri strategis tersebut.
”Kita pastikan tidak ada celah pelanggaran. Penyusunan RDTR yang berbasis data dan regulatif akan memberikan kepastian hukum bagi investor, namun tetap mengutamakan keseimbangan alam dan kepentingan sosial,” ujar Ikram dalam keterangan resminya usai proses penandatanganan.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Kementerian ATR/BPN ini memastikan tata kelola ruang dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan. Dengan tuntasnya verifikasi IPPR, Weda Tengah kini dipersiapkan menjadi model nasional bagi kawasan pertumbuhan ekonomi yang tertib administrasi dan disiplin penataan ruang. (dano)
Tidak ada komentar