x Pulau Seribu Asri

KPK Dalami Rangkap Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 Perusahaan

waktu baca 3 menit
Rabu, 11 Feb 2026 08:03 17 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan. Temuan tersebut akan didalami dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).

KPK menyatakan pendalaman tidak hanya difokuskan pada dugaan tindak pidana suap, tetapi juga menyasar aspek etika dan kepatutan kepegawaian, mengingat Mulyono berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan rangkap jabatan tersebut akan ditelusuri dari sisi pengawasan internal dan etika profesi. KPK akan melihat apakah aktivitas tersebut terpantau dan mendapat izin dari instansi terkait.

“Yang pertama itu tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan, apakah itu termonitor seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2).

Budi menambahkan, jumlah perusahaan yang melibatkan Mulyono terbilang signifikan dan menjadi perhatian khusus penyidik. “Bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” katanya.

Selain aspek etik, KPK juga akan menelusuri latar belakang pembentukan serta aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan praktik tindak pidana korupsi.

“Misalnya untuk menjadi layering ya, untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa, itu nanti kami akan dalami,” ujar Budi.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan hubungan perusahaan-perusahaan tersebut dengan aspek perpajakan.

Budi menegaskan, pendalaman rangkap jabatan dilakukan di luar pokok perkara dugaan suap pengaturan restitusi pajak. Seluruh temuan akan diuji berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Sementara itu, Mulyono telah menyampaikan pernyataan terkait perkara yang menjeratnya. Ia mengakui kesalahannya karena menerima suap dalam proses restitusi pajak PT BKB.

“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji atau hadiah atau uang, itu saya salah,” kata Mulyono saat mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Ia menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.

“Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Mulyono, Dian Jaya Demega selaku anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer PT BKB. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam kasus dugaan suap restitusi pajak tersebut.

Mulyono dan Dian Jaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus dugaan suap restitusi pajak ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2/2026). (ma)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

INSTAGRAM

5 hours ago
5 hours ago
5 hours ago
5 hours ago
5 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!