x Pulau Seribu Asri

Haris Azhar Dorong Pendekatan Restorative Justice untuk Kasus Pandji Pragiwaksono

waktu baca 3 menit
Sabtu, 7 Feb 2026 14:37 15 Arthur

Viralterkini.id – Pengacara komika Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar, meminta kepolisian agar perkara dugaan penistaan agama yang menjerat kliennya terkait pertunjukan Mens Rea dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Haris berharap Polda Metro Jaya dapat memanfaatkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang membuka ruang penyelesaian perkara tanpa selalu mengedepankan hukuman semata.

“Dalam KUHP yang baru, penyelesaian perkara tidak harus selalu ditempuh dengan pendekatan retributif. Ada ruang untuk menggunakan metode yang kini mulai diadopsi, yaitu restorative justice,” ujar Haris, Jumat (6/2/2026).

Makna Restorative Justice Menurut Haris Azhar

Haris menjelaskan, konsep restorative justice berarti membuka ruang dialog secara jujur dan seimbang antara semua pihak yang terlibat.

Setiap pihak diharapkan menyampaikan pandangan dengan ikhlas, lalu bersama-sama mencari titik persoalan yang sebenarnya.

Menurutnya, pertunjukan Mens Rea yang dibawakan Pandji merupakan ekspresi kritik terhadap penggunaan simbol ibadah, khususnya salat, sebagai alat politik.

Ia menegaskan bahwa pesan yang disampaikan kliennya tidak bermaksud menyerang keyakinan agama.

“Pandji melihat niat dari semua pihak sebenarnya sama-sama baik. Hanya saja mungkin ada perbedaan sudut pandang dalam menafsirkan ekspresi tersebut,” kata Haris.

Ia pun berharap kepolisian dapat menggunakan ruang hukum yang tersedia dalam KUHP baru untuk meluruskan kesalahpahaman yang muncul.

Penjelasan Pandji Saat Klarifikasi Polisi

Haris mengungkapkan bahwa saat menjalani klarifikasi, Pandji telah menjelaskan secara rinci latar belakang pertunjukan Mens Rea.

Mulai dari pemilihan judul, konsep acara, hingga tema besar yang diusung dalam pertunjukan tersebut.

Pandji menggunakan istilah Mens Rea, yang berarti niat jahat, sebagai benang merah cerita selama lebih dari dua jam penampilannya.

Tema tersebut, menurut Haris, digunakan untuk menggambarkan adanya motif tersembunyi dari pihak-pihak yang mengejar atau memegang kekuasaan.

“Dalam setiap cerita ada kaitannya dengan kemungkinan adanya niat buruk, terutama dari mereka yang sedang mengejar jabatan atau sudah memiliki jabatan,” jelas Haris.

Laporan Berasal dari Potongan Video

Haris juga menyampaikan bahwa para pelapor berasal dari latar belakang yang berbeda, ada yang bertindak atas nama pribadi dan ada pula yang mewakili kelompok tertentu.

Namun, materi yang ditunjukkan kepada Pandji saat klarifikasi bukan berasal dari rekaman utuh pertunjukan berdurasi lebih dari dua jam di platform Netflix.

Video yang dijadikan dasar laporan justru berupa potongan singkat yang beredar di media sosial, khususnya TikTok.

“Yang ditampilkan kepada Pandji bukan video lengkap, melainkan potongan dari media sosial. Padahal konteksnya menjadi sangat berbeda jika tidak dilihat secara utuh,” ujarnya.

Pandji berharap polisi dapat membantu meluruskan persepsi negatif yang berkembang akibat potongan video tersebut.

Harapan agar Kasus Tidak Dibangun dari Potongan Video

Haris menilai, penggunaan potongan video sebagai dasar hukum berisiko menimbulkan kesimpulan yang keliru. Ia berharap aparat penegak hukum tidak menjadikan cuplikan tidak utuh sebagai dasar pemidanaan.

“Masalah ini menjadi serius, padahal yang dipersoalkan hanya potongan-potongan video yang tidak mencerminkan keseluruhan isi pertunjukan,” kata Haris.

Ia menegaskan kembali bahwa niat Pandji dalam pertunjukan Mens Rea adalah menyampaikan kritik sosial, bukan untuk menyinggung atau merendahkan ajaran agama. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM

9 hours ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!