x Pulau Seribu Asri

Tarif Denda Tambang Rp6,5 Miliar per Hektare, ASPETI Sebut Kepmen ESDM Cacat Sejak Lahir

waktu baca 2 menit
Sabtu, 17 Jan 2026 13:13 134 Arthur

Viralterkini.id – Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI) mengajukan keberatan administratif kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 5 Januari 2026. ASPETI menolak Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda administratif pelanggaran usaha pertambangan di kawasan hutan.

Melalui langkah ini, ASPETI secara terbuka menantang kebijakan yang mereka anggap tidak rasional dan berpotensi merusak kepastian hukum sektor pertambangan.

ASPETI Soroti Denda Tanpa Formula Teknis

Anggota tim kuasa hukum ASPETI, Edwar Tanjung, S.H., menegaskan bahwa Kementerian ESDM menetapkan denda tanpa menyusun dasar perhitungan teknis yang jelas. Menurut Edwar, pemerintah hanya mengandalkan hasil rapat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Pemerintah tidak menyusun formula teknis sebagaimana perintah regulasi yang lebih tinggi. Akibatnya, Kepmen ini kehilangan rasionalitas hukumnya sejak awal,” kata Edwar dalam rilisnya, Sabtu (17/1/2026).

Selain itu, ia menilai pendekatan tersebut mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam hukum administrasi negara.

ASPETI Nilai Kepmen Bertabrakan dengan PP dan UU

ASPETI menilai Kepmen tersebut bertentangan langsung dengan PP Nomor 45 Tahun 2025 serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua regulasi itu mewajibkan pemerintah memakai indikator teknis yang terukur dalam menjatuhkan sanksi administratif.

Namun, dalam praktiknya, pemerintah tidak memasukkan variabel luas wilayah, durasi pelanggaran, maupun tingkat dampak lingkungan. Akibatnya, kebijakan ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan.

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Lebih jauh, ASPETI menuding pemerintah mencampuradukkan kewenangan administratif dengan pendekatan represif. Edwar menilai keterlibatan aparat penegak hukum pidana dalam perumusan sanksi administratif sebagai langkah keliru.

“Sanksi administratif seharusnya bersifat pembinaan. Namun, Kepmen ini justru mengarah pada penghukuman,” tegas Edwar.

Ia menilai pola tersebut menyimpang dari fungsi dasar hukum administrasi negara.

Tarif Denda Seragam Dinilai Abaikan Asas Keadilan

ASPETI juga menyoroti penetapan tarif denda yang seragam tanpa mempertimbangkan kondisi masing-masing pelaku usaha. Dalam Kepmen tersebut, pemerintah menetapkan denda nikel sebesar Rp6,5 miliar per hektare, bauksit Rp1,7 miliar, timah Rp1,2 miliar, serta batubara Rp354 juta per hektare.

Menurut ASPETI, pendekatan satu tarif untuk semua jelas mengabaikan asas keadilan dan kecermatan. Jika kebijakan ini terus berjalan, sektor pertambangan nasional berisiko kehilangan kepastian usaha dan iklim investasi.

ASPETI Desak Menteri ESDM Cabut Kepmen

Melalui surat keberatan administratif itu, ASPETI mendesak Menteri ESDM mencabut atau membatalkan Kepmen Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025. ASPETI meminta pemerintah menyusun kebijakan berbasis hukum, bukan sekadar kesepakatan internal.

“Negara harus menghadirkan regulasi yang adil, terukur, dan menjamin kepastian hukum,” ujar Edwar.

Hingga berita ini terbit, Kementerian ESDM belum menyampaikan tanggapan resmi atas keberatan administratif yang ASPETI ajukan. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

13 hours ago
14 hours ago
16 hours ago
16 hours ago
16 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!