Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq. Foto : DPR RI Viralterkini.id, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, merespons penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maman menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” ujar Maman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ia menilai pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji harus dilakukan secara menyeluruh dan terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya umat Islam yang menaruh harapan besar terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan berkeadilan.
“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegas legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat IX tersebut.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pemangku kebijakan agar ke depan penyelenggaraan ibadah haji terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka, meski nilai kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam proses perhitungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang dikantongi penyidik diperoleh dari pemeriksaan sejumlah saksi, dokumen, serta barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi terkait guna memperkuat konstruksi perkara. (ma)
Tidak ada komentar