Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede. Foto : ist Viralterkini.id, HALMAHERA TIMUR – Jagat media sosial dan ruang publik Maluku Utara digegerkan oleh kasus hukum yang menimpa Halip Naegunung, Imam Desa Subaim yang ditetapkan sebagai tersangka setelah memperjuangkan hak lahan warga.
Kasus ini memicu gelombang protes besar hingga ke tingkat nasional, dengan desakan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Alam Raya Abadi (PT ARA).
Pasalnya, peristiwa ini dianggap sebagai potret nyata ketidakadilan agraria, di mana tokoh agama yang membela petani justru berhadapan dengan jeratan hukum, sementara dugaan perusakan lingkungan oleh perusahaan luput dari tindakan tegas.
Sawah 18 Hektare Jadi “Lautan” Limbah
Kondisi di lapangan menunjukkan pemandangan memilukan. Desa Bumi Restu di Kecamatan Wasile, yang selama ini menjadi tulang punggung pangan Provinsi Maluku Utara, kini terancam hancur.
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, mengungkapkan bahwa sedikitnya 18 hektare sawah yang baru ditanami padi berusia 17 hari kini rusak total akibat terendam limbah yang diduga kuat berasal dari aktivitas tambang PT ARA.
“Ini adalah sabotase terhadap kedaulatan pangan. Petani kita dipaksa menyerah bukan oleh hama, tapi oleh limbah korporasi yang merusak sumber penghidupan mereka,” tegas Yohanes dalam keterangan persnya, Kamis (22/1/2026).
Ironi Imam Desa yang Dipidanakan
Di tengah tangis petani yang kehilangan lahan, Polres Halmahera Timur justru menetapkan Halip Naegunung sebagai tersangka melalui Surat Nomor: S.Tap.Tsk/43/III/RES.1.24/2025/Reskrim.
Ironisnya, Halip dipolisikan setelah memimpin warga menuntut kompensasi sebesar Rp4.000.000 per pemilik lahan sesuai Nota Kesepakatan tahun 2013 yang disebut telah diingkari perusahaan sejak 2022. Aparat menggunakan Pasal 162 UU Minerba untuk menjerat sang Imam Desa.
“Negara tidak boleh membiarkan instrumen hukum digunakan sebagai alat pemukul bagi rakyat kecil yang menagih janji. Sangat tidak adil jika perusahaan yang merusak lingkungan bebas beroperasi, sementara warga yang menuntut haknya justru masuk penjara,” ujar Sofyan Sahril, kuasa hukum Halip.
Desakan Pencabutan Izin ke Presiden
Menanggapi situasi yang kian memanas, kelompok aktivis dan masyarakat sipil kini melayangkan desakan keras kepada pemerintah pusat. Yohanes Masudede meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian ESDM untuk tidak tinggal diam.
“Kami mendesak Presiden Prabowo melalui kementerian terkait untuk segera mengevaluasi dan mencabut IUP PT ARA. Jika dibiarkan, Wasile sebagai lumbung pangan akan hilang, dan rakyat akan terus menjadi korban kriminalisasi,” pungkas Yohanes.
Para aktivis menilai PT ARA telah melanggar berlapis-lapis aturan, mulai dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup hingga UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Rencananya, tim hukum juga akan mengirimkan surat resmi kepada Istana Negara guna melaporkan dugaan pelanggaran HAM dan pengrusakan lingkungan ini. (dano)
Tidak ada komentar