
Viralterkini.id-Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyelenggarakan rangkaian kegiatan strategis di Palembang, Sumatera Selatan, pada 11–13 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKtP) yang rutin digelar setiap tahun.
Mengangkat tema “Penguatan Implementasi UU TPKS dan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan”, agenda ini diarahkan untuk memperkokoh pemahaman serta komitmen lintas sektor dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain seminar, kegiatan juga diisi dengan lokakarya yang menjadi ruang berbagi pengalaman pendampingan korban serta evaluasi pelaksanaan UU TPKS di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka dan Devi Rahayu, menegaskan bahwa penerapan UU TPKS tidak dapat ditunda mengingat tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Kekerasan seksual dipahami sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang menimbulkan dampak luas, tidak hanya secara fisik dan psikologis, tetapi juga sosial dan ekonomi bagi korban.
“UU TPKS hadir untuk memperluas pengakuan atas berbagai bentuk kekerasan seksual sekaligus menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan,” ujar Sondang Frishka. Ia menambahkan, regulasi ini juga memberikan penguatan pada aspek pembuktian dan penjatuhan sanksi pidana, termasuk terhadap pelaku berbentuk korporasi.
Selama tiga hari pelaksanaan, kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kompol Yuliansyah dari Polda Sumsel, Neisa Angrum dan Muhammad Cholil dari Satgas PPKPT Universitas Sriwijaya, Komisioner Komnas Perempuan, serta Yeni Roslaini dari WCC Palembang sebagai fasilitator. Peserta kegiatan terdiri dari aparat penegak hukum, akademisi, dan perwakilan lembaga layanan pendampingan korban.
Rangkaian agenda disusun secara bertahap. Pada hari pertama, diskusi difokuskan pada pengenalan isu-isu utama dalam UU TPKS, prinsip perlindungan korban, serta strategi pencegahan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Sesi ini ditujukan untuk membangun kesamaan perspektif dan kesadaran kritis para peserta.
Hari kedua diarahkan pada pembahasan mekanisme pelaporan kasus dan pemetaan kekerasan seksual di tingkat lokal. Peserta mendiskusikan berbagai hambatan yang kerap dihadapi korban dalam mengakses layanan dan keadilan, sekaligus mengidentifikasi peran aktor-aktor kunci dalam penanganan kasus.
Sementara itu, hari ketiga difokuskan pada perumusan strategi penguatan layanan korban dan advokasi kebijakan di daerah. Diskusi menghasilkan sejumlah rekomendasi, mulai dari penguatan regulasi, peningkatan kualitas layanan pendampingan, hingga integrasi kebijakan lintas sektor.
Seluruh proses diskusi berlangsung secara partisipatif dan interaktif, membuka ruang pertukaran pengalaman serta praktik baik dari berbagai pihak. Dari kegiatan ini, terbangun komitmen bersama untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat jejaring layanan rujukan, dan memastikan kerja sama lintas sektor yang berkelanjutan guna mendukung pemenuhan hak korban serta penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di daerah. (ng)
Tidak ada komentar