Apparel jersey Timnas Indonesia, Erspo, digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dugaan tunggakan pembayaran produksi senilai sekitar Rp5 miliar. (Foto: Ist). Viralterkini.id, Jakarta – Apparel jersey Timnas Indonesia, Erspo, digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dugaan tunggakan pembayaran produksi senilai sekitar Rp5 miliar.
Gugatan diajukan oleh dua perusahaan mitra produksi, yakni PT Grand Best Indonesia (GBI) dan PT Lucky Textile Semarang (LTS), melalui kuasa hukum Margono-Ismawan & Co Indonesia Law Firm (MICO Indonesia Law Firm).
Permohonan yang diajukan berbentuk PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). PKPU merupakan mekanisme hukum yang bertujuan memberikan kesempatan kepada debitur untuk merestrukturisasi utang dan menghindari kepailitan.
Kuasa hukum PT GBI dan PT LTS, Ricky Kurnia Margono, menyatakan langkah PKPU ditempuh demi memperoleh kepastian hukum atas tagihan yang disebut belum dibayarkan oleh Erspo sejak Maret 2025.
“Sidang pertama sebenarnya sudah digelar minggu lalu, tetapi pihak Erspo tidak hadir. Hari ini mereka hadir dan kami diberikan kesempatan menyampaikan tuntutan,” ujar Ricky, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan, pihaknya meminta agar Erspo masuk dalam PKPU sementara agar terdapat kepastian hukum atas kewajiban pembayaran utang kepada kliennya.
“Kami sudah melakukan banyak pertemuan untuk membahas berapa yang harus dibayarkan Erspo kepada dua klien kami. Namun, hasilnya hanya janji dan sudah dibuat berita acara pun tetap tidak direalisasikan. Karena itu, kami ajukan PKPU,” katanya.
Dalam dokumen gugatan, total nilai tunggakan disebut mencapai sekitar Rp5 miliar. Rinciannya, PT GBI mengklaim tagihan sebesar Rp2,2 miliar, sementara PT LTS sebesar Rp2,8 miliar.
Menurut Ricky, kerja sama produksi jersey Timnas Indonesia awalnya berjalan normal. Erspo memberikan kepercayaan kepada PT GBI dan PT LTS untuk memproduksi jersey kebutuhan pemain maupun suporter.
Namun, sejak Maret 2025 pembayaran disebut mulai tersendat. Hingga kini, klaim tersebut belum dilunasi.
“Tertunggak sudah cukup lama, sejak Maret 2025. Totalnya sekitar lima miliar rupiah,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, kliennya masih menyimpan stok jersey Timnas Indonesia dalam jumlah besar di gudang. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan kerugian tambahan karena biaya operasional penyimpanan terus berjalan.
“Di tempat kami masih ada tumpukan jersey. Sementara sekarang apparel sudah berubah, bukan Erspo lagi. Ini sangat merugikan klien kami,” katanya.
Ricky menduga kondisi keuangan Erspo memburuk setelah Timnas Indonesia gagal lolos ke Piala Dunia 2026. Pada putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, Indonesia finis di posisi juru kunci Grup B setelah kalah bersaing dengan Arab Saudi dan Irak.
Skuad Garuda kalah 2-3 dari Arab Saudi dan tumbang 0-1 saat menghadapi Irak. Hasil tersebut menghentikan langkah Indonesia menuju putaran final Piala Dunia 2026.
“Kemungkinan karena Timnas tidak lolos kualifikasi Piala Dunia, akhirnya tidak ditebuslah sama Erspo,” ujar Ricky.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Erspo belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut maupun klaim tunggakan pembayaran.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Erspo, M Ridha Avisena, meminta waktu untuk menyampaikan jawaban atas permohonan PKPU.
Majelis hakim kemudian memutuskan proses persidangan dilakukan secara maraton. Erspo dijadwalkan menyampaikan jawaban pada 4 Maret 2026, sementara agenda pembuktian ditetapkan pada 5 Maret 2026.
PKPU sendiri diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, yang memungkinkan debitur dan kreditur menyepakati rencana perdamaian terkait pembayaran utang. Jika rencana tersebut tidak tercapai, perkara dapat berujung pada kepailitan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut produksi jersey Timnas Indonesia, yang selama ini menjadi bagian penting dari industri olahraga nasional.
Pergantian apparel Timnas juga menambah kompleksitas persoalan, terutama terkait stok dan distribusi produk yang sudah diproduksi.
Sejumlah pengamat menilai, sengketa ini menunjukkan pentingnya tata kelola kontrak dan manajemen keuangan yang transparan dalam industri apparel olahraga. Apalagi, kerja sama produksi jersey Timnas biasanya melibatkan nilai bisnis besar dan distribusi luas.
Hingga kini, publik menanti klarifikasi resmi dari Erspo terkait gugatan PKPU tersebut. Proses persidangan pekan depan akan menjadi penentu apakah sengketa ini dapat diselesaikan melalui restrukturisasi utang atau berlanjut ke tahap hukum berikutnya.
Dengan nilai gugatan mencapai miliaran rupiah dan menyangkut brand Timnas Indonesia, perkara ini berpotensi berdampak pada reputasi bisnis dan industri apparel olahraga nasional. Semua mata kini tertuju pada sidang lanjutan awal Maret mendatang. (ag/ma)
Tidak ada komentar