foto-sidang-mkh-terhadap-2-oknum-hakim-yang-selingkuh-hMUSR Viralterkini.id – Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Selasa (3/32026). Sidang berlangsung di ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI.
Majelis memeriksa dua hakim berinisial LTS sebagai Terlapor 1 dan DW sebagai Terlapor 2. Keduanya menjalani proses etik atas dugaan perselingkuhan saat masih terikat perkawinan dan masih aktif bertugas sebagai hakim pengadilan tingkat pertama.
Pelapor menyampaikan pengaduan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung setelah menemukan dugaan hubungan tidak sah antara kedua hakim tersebut.
Majelis kemudian memeriksa perkara itu melalui persidangan terbuka untuk umum. Dalam putusan etiknya, MKH menyatakan LTS dan DW terbukti menjalin hubungan perselingkuhan ketika masing-masing masih memiliki pasangan sah.
Dalam persidangan, LTS dan DW mengakui perbuatannya. Keduanya menyampaikan penyesalan dan memohon kesempatan untuk tetap mengabdi di lingkungan peradilan.
Majelis mencatat bahwa para terlapor telah menyelesaikan kewajiban hukum terhadap pasangan sebelumnya sesuai putusan pengadilan. Setelah perceraian, keduanya juga telah menikah secara sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan aspek etik, Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi tegas kepada kedua terlapor.
Majelis menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada LTS. Sementara itu, DW menerima sanksi sebagai Hakim Non Palu selama dua tahun.
Putusan tersebut menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi hakim.
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, memimpin persidangan MKH dengan dukungan enam anggota majelis dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Selama proses persidangan, para terlapor memperoleh pendampingan hukum dari tim advokasi Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI). (**)