Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer. Kredit Foto: Bloomberg Viralterkini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp70 juta secara melawan hukum dalam perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perkara korupsi pengurusan sertifikasi dan perpanjangan lisensi K3 yang digelar pada Senin (19/1/2026).
“Telah turut serta bersama-sama melakukan beberapa tindak pidana, yaitu menguntungkan diri Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp70 juta secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan, Immanuel yang akrab disapa Noel bersama sejumlah terdakwa lain diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon.
Jaksa juga mendakwa para terdakwa melakukan pemaksaan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 untuk memberikan sejumlah uang, baik secara langsung maupun melalui potongan pembayaran, dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar, atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Dalam surat dakwaan, jaksa merinci pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik tersebut, antara lain:
Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta berbagai peraturan pemerintah dan keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 terkait pelayanan publik dan penerimaan negara bukan pajak.
Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan dan para terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)
Tidak ada komentar