x Pulau Seribu Asri

Terapkan Pasal 242 Tanpa Penetapan Hakim, Direktur WKM Praperadilan Polisi

waktu baca 5 menit
Senin, 9 Mar 2026 22:11 38 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Permohonan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum sebagai upaya menguji keabsahan proses hukum yang menjeratnya. Pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses penyidikan, bahkan mengarah pada dugaan kriminalisasi dalam sengketa bisnis di sektor pertambangan nikel.

Kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar, mengatakan langkah praperadilan ditempuh setelah timnya menemukan berbagai persoalan mendasar dalam proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Menurut Haris, penyidik memulai proses penyidikan atas dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan, padahal putusan pengadilan yang dijadikan dasar tuduhan tersebut belum terbit saat laporan diajukan.

“Yang paling penting dan lucunya adalah sudah dimulai proses penyidikan sementara putusan pengadilan belum keluar. Padahal alat bukti itu seharusnya merujuk pada putusan pengadilan,” kata Haris kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

Diduga Bagian dari Konflik Bisnis
Haris menilai perkara yang menjerat kliennya tidak dapat dilepaskan dari konflik bisnis antara perusahaan yang beroperasi di kawasan tambang nikel. Ia menyebut kasus tersebut pada dasarnya merupakan sengketa bisnis yang kemudian dibawa ke ranah pidana.

Menurut dia, pelapor dalam perkara tersebut diduga merepresentasikan kepentingan PT Position, perusahaan yang disebut memiliki konflik bisnis dengan PT Wana Kencana Mineral.

“Di luar proses ini, saya ingin katakan bahwa kasus ini sebenarnya adalah sengketa ‘perang dagang’. Di sinilah isu hak asasi manusia menjadi penting, karena instrumen negara digunakan untuk sikut-sikutan dagang antara dua perusahaan,” ujarnya.

Haris menjelaskan pelapor bernama Ardianto disebut mewakili kepentingan PT Position. Ia juga menyebut perusahaan tersebut berkaitan dengan pengusaha tambang nasional, Kiki Barki, bersama keluarganya.

“Pelapor, saudara Ardianto, merepresentasikan kepentingan PT Position. Pemilik utamanya adalah Kiki Barki, dan anaknya bernama Steven,” katanya.

Menurut Haris, dokumen yang dimiliki tim kuasa hukum menunjukkan bahwa legitimasi PT Position atas wilayah tambang yang menjadi objek sengketa dengan PT WKM masih dipersoalkan.

Ia bahkan mengungkap adanya dokumen perdamaian yang meminta Lee Kah Hin mengakui kepemilikan lahan yang dipersengketakan di kawasan tambang nikel di Maluku Utara.

“Di tengah proses ini ada dokumen perdamaian yang tidak muncul di media, di mana Lee Kah Hin diminta meminta maaf dan mengakui bahwa lahan tersebut milik PT Position,” ungkap Haris.

Menurutnya, situasi tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa perkara pidana yang menjerat kliennya tidak terlepas dari upaya menekan lawan bisnis dengan menggunakan instrumen hukum negara.

“Pemidanaan ini sangat terasa tujuannya untuk menundukkan lawan bisnis dengan menggunakan instrumen negara,” ujarnya.

Prosedur Hukum Dinilai Diabaikan
Kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, juga menyoroti dasar alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Menurut Rolas, laporan terhadap Lee Kah Hin diajukan ketika perkara yang menjadi dasar tuduhan masih berjalan di pengadilan.

“Dalam perkara ini yang digunakan sebagai alat bukti adalah putusan pengadilan. Namun laporan ini dilakukan sebelum pengadilan mengeluarkan keputusannya,” kata Rolas.

Ia menjelaskan laporan terhadap kliennya diajukan pada November 2025, sementara perkara yang menjadi dasar tuduhan baru diputus pengadilan pada Desember 2025.

“Perkaranya masih berjalan, mereka sudah melaporkan di bulan November, sementara putusannya baru keluar di bulan Desember. Coba bayangkan, apa yang digunakan oleh penyidik dalam hal ini?” ujarnya.

Selain itu, Rolas menilai tuduhan sumpah palsu di muka persidangan seharusnya mengikuti mekanisme hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dalam ketentuan tersebut, dugaan keterangan palsu harus terlebih dahulu diperingatkan oleh hakim di persidangan.

Namun menurutnya, tahapan tersebut tidak pernah terjadi dalam persidangan kliennya.

“Dalam persidangan tersebut tidak pernah ada teguran hakim, tidak pernah ada teguran jaksa, bahkan tidak pernah ada permintaan dari terdakwa agar diproses sumpah palsu,” ujarnya.

Penanganan Perkara Dinilai Tidak Lazim
Rolas juga menyoroti cepatnya proses penanganan perkara yang berujung pada penahanan Lee Kah Hin. Ia menyebut laporan polisi dimulai pada November 2025 dan dalam waktu sekitar tiga bulan kliennya telah berstatus tersangka hingga ditahan.

“Perkara tiga bulan sudah langsung jadi, langsung tersangka, langsung masuk. Sementara di unit yang sama, laporan kami hampir tiga tahun belum jelas rimbanya,” ucapnya.

Perkara ini tercatat dengan Nomor LP/B/8629/XI/2025/SPKT di Polda Metro Jaya. Namun menurut Rolas, proses tersebut pada awalnya hanya berangkat dari Laporan Informasi (LI), bukan Laporan Polisi (LP).

“Ini bukan LP sejak awal, tapi LI. Artinya sejak mula belum ada peristiwa pidana yang jelas. Tapi kemudian diarahkan menjadi LP, bahkan naik ke penyidikan. Ini menguatkan dugaan bahwa sejak awal sudah ada niat kriminalisasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dugaan sumpah palsu di persidangan seharusnya terlebih dahulu dinilai oleh hakim, bukan langsung diproses melalui laporan pidana.

“Yang berwenang menilai ada tidaknya keterangan palsu itu hakim, bukan polisi, bukan pelapor,” tandasnya.

Sorotan Aliansi BEM Fakultas Hukum Jakarta
Sorotan terhadap perkara ini juga datang dari kalangan mahasiswa hukum. Koordinator Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Jakarta, Sanroin Labada, menilai proses hukum yang terjadi berpotensi mencederai prinsip keadilan serta independensi peradilan.

Dalam pernyataan tertulis, Aliansi BEM Fakultas Hukum Jakarta menyatakan penegakan hukum harus berjalan sesuai prinsip due process of law dan tidak boleh mengabaikan mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.

“Penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan prinsip due process of law dan tidak boleh mengabaikan mekanisme hukum acara pidana yang berlaku,” kata Sanroin.

Aliansi BEM juga menilai dugaan kesaksian palsu di persidangan seharusnya mengikuti mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHAP, yakni adanya peringatan dari majelis hakim kepada saksi sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan.

Namun dalam perkara ini, mereka menilai tidak terdapat teguran ataupun peringatan dari majelis hakim terkait dugaan kesaksian palsu tersebut.

Karena itu, Aliansi BEM Fakultas Hukum Jakarta mendorong agar aparat penegak hukum memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan transparan, sesuai hukum acara pidana, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum. (ma)

INSTAGRAM

15 hours ago
15 hours ago
15 hours ago
15 hours ago
15 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri