x Pulau Seribu Asri

Tembus Triliunan Rupiah! Inilah Rekor Gila Korupsi Dana Haji 3 Era Menteri : Saat Niat Suci Umat Dikhianati

waktu baca 3 menit
Sabtu, 10 Jan 2026 21:32 475 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Penyelenggaraan ibadah haji yang semestinya menjadi layanan spiritual paling sakral dari negara kembali tercoreng oleh sederet kasus korupsi. Dalam dua dekade terakhir, praktik penyimpangan dana dan kuota haji terus berulang lintas kepemimpinan di Kementerian Agama (Kemenag), dengan nilai kerugian negara yang kian membengkak hingga menembus triliunan rupiah.

Investigasi dan penindakan aparat penegak hukum menunjukkan adanya pola yang berulang: kewenangan besar atas pengelolaan dana dan kuota haji kerap menjadi celah penyalahgunaan. Dari era awal reformasi hingga beberapa tahun terakhir, setidaknya tiga Menteri Agama terseret kasus yang berkaitan dengan dana dan kuota haji.

Awal Skandal : Era Said Agil Husin Al Munawar
Kasus korupsi haji pertama di era reformasi mencuat pada masa Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar (2001–2004). Ia terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Hasil audit saat itu mencatat kerugian negara mencapai sekitar Rp700 miliar. Said Agil kemudian dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Manipulasi Kuota di Tengah Antrean Panjang
Pada periode 2009–2014, praktik penyimpangan kembali terungkap di bawah kepemimpinan Menteri Agama Suryadharma Ali. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan terkait kuota haji serta Dana Operasional Menteri (DOM).
Dalam proses penyidikan, KPK sempat mengungkap indikasi potensi kerugian negara hingga Rp1,7 triliun, meskipun vonis pengadilan menyatakan kerugian negara dalam jumlah puluhan miliar rupiah. Kasus ini menguak dugaan bahwa kuota haji telah dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Kasus Terbaru : Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024
Memasuki 2026, kasus serupa kembali mencuat. KPK pada Januari 2026 mengumumkan penetapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.
Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun. Penyidik menyoroti pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak transparan dan diduga sarat kepentingan.

KPK Tegaskan Penindakan dan Pemulihan Aset
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi haji merupakan bagian dari upaya melindungi hak konstitusional warga negara untuk beribadah.

“Kami melihat adanya pola pengulangan yang sangat memprihatinkan di sektor ini. KPK berkomitmen menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan terkait dana dan kuota haji,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Januari 2026.

Budi menambahkan, penyidikan tidak berhenti pada satu pihak. “Kami juga fokus pada pemulihan aset. Saat ini penyidik telah mengamankan aset sekitar Rp26 miliar dan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati,” katanya.

Tuntutan Transparansi
Rentetan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola haji. Penguatan transparansi berbasis teknologi, audit publik independen, serta pengawasan ketat dinilai mutlak diperlukan agar dana dan kuota haji benar-benar digunakan untuk kepentingan jemaah.

Publik pun menaruh harapan besar agar tragedi serupa tidak kembali terulang, dan hak spiritual masyarakat yang telah menunggu bertahun-tahun dapat terlindungi sepenuhnya. (dano)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

12 hours ago
13 hours ago
14 hours ago
14 hours ago
15 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!