Kredit Foto: Tamanpustaka.com Viralterkini.id – Pemerintah menetapkan kebijakan penertiban terhadap kawasan dan izin usaha yang dibiarkan tidak produktif, termasuk di sektor pertambangan. Melalui aturan terbaru, konsesi tambang yang tidak dimanfaatkan selama minimal dua tahun dapat diambil alih oleh negara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penguasaan kembali atas kawasan atau izin usaha yang dinilai tidak dikembangkan oleh pemegang konsesi.
Disebutkan bahwa wilayah yang izinnya sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya dapat ditetapkan sebagai objek penertiban kawasan telantar.
“Aturan ini berlaku terhadap kawasan yang izin atau konsesi usahanya tidak dimanfaatkan secara sengaja oleh pemegang izin,” demikian bunyi ketentuan dalam PP tersebut.
Tidak hanya sektor pertambangan, kebijakan penertiban kawasan telantar juga mencakup bidang usaha lain seperti perkebunan, industri, pariwisata, serta perumahan.
Suatu kawasan dapat dinyatakan sebagai telantar apabila pemegang hak atau izin usaha tidak melakukan kegiatan pemanfaatan tanah paling cepat dalam jangka waktu dua tahun sejak izin tersebut diterbitkan.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dapat menjadi objek penertiban apabila secara sengaja tidak diusahakan atau tidak dimanfaatkan sejak dua tahun setelah hak diberikan.
Proses penertiban dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan lebih dulu melakukan evaluasi terhadap kawasan yang diduga telantar, kemudian memberikan peringatan, hingga akhirnya menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan telantar apabila tidak ada perbaikan pemanfaatan.
Kawasan yang telah berstatus telantar selanjutnya dapat dimasukkan sebagai aset Bank Tanah atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang dinyatakan terbuka dan kompetitif.
“Wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan telantar dapat ditetapkan sebagai aset Bank Tanah atau dialihkan kepada pihak lain dengan mekanisme yang transparan dan kompetitif,” sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Adapun ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara penertiban tanah dan kawasan telantar akan diatur melalui peraturan menteri terkait. (**)
Tidak ada komentar