Kredit Foto : Ilustrasi Pinterest Viralterkini.id – Pemerintah resmi memperluas pengawasan perpajakan di sektor ekonomi digital. Melalui kebijakan baru yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki dasar hukum untuk mengakses informasi transaksi uang elektronik (e-wallet) hingga aset kripto mulai 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
Dalam aturan ini, penyedia jasa pembayaran (PJP) serta pengelola uang elektronik diwajibkan ikut serta dalam skema pelaporan informasi keuangan kepada DJP. Kewajiban tersebut berlaku baik bagi PJP berbentuk bank maupun lembaga nonbank yang mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral.
Regulasi ini merupakan bagian dari penyesuaian Indonesia terhadap pembaruan Common Reporting Standard (CRS) yang ditetapkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Dalam standar internasional tersebut, produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral dikategorikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan dalam mekanisme pertukaran data otomatis antarnegara.
Tak hanya itu, PMK 108/2025 juga memperkuat pengawasan terhadap aktivitas aset kripto. DJP akan menerapkan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) sebagai standar pelaporan transaksi kripto yang terintegrasi dengan sistem Automatic Exchange of Information (AEoI).
“Direktur Jenderal Pajak berwenang memperoleh akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga keuangan dan PJAK Pelapor CARF,” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut.
Lebih lanjut, dalam Pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa penyedia jasa aset kripto diwajibkan menyampaikan laporan terkait penggunaan aset kripto oleh penggunanya. Yang dimaksud sebagai PJAK Pelapor CARF mencakup entitas atau individu yang dalam kegiatan usahanya memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer aset kripto, baik sebagai perantara, pihak lawan transaksi, maupun penyedia platform perdagangan.
Laporan CARF nantinya harus memuat identitas pengguna aset kripto secara lengkap, antara lain nama, alamat terkini, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir, hingga informasi mengenai pihak pengendali.
Adapun jenis transaksi yang wajib dilaporkan meliputi pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antarjenis aset kripto, pembayaran ritel menggunakan kripto, serta transfer aset kripto.
Pemerintah merencanakan penerapan penuh skema CARF mulai 2027 mendatang, dengan data yang dikumpulkan mencakup seluruh transaksi selama 2026. (gn)
Tidak ada komentar