Yohanes Masudede, S.H.,M.H. Kredit Foto: Ist Viralterkini.id – Aroma konspirasi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2021-2026 semakin menyengat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini didesak untuk tidak hanya menyasar “kaki tangan”, melainkan menyeret aktor intelektual di balik penciutan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP) yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Sorotan ini datang dari Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede. Ia menilai, penetapan tersangka baru dari unsur pimpinan korporasi adalah harga mati demi keadilan hukum.
Anomali Anggaran: “Diskon” Pajak Rp60 Miliar
Kasus ini mencuat setelah terdeteksi adanya penyusutan drastis pada kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun 2023. Awalnya, perusahaan pertambangan nikel tersebut diprediksi memiliki kewajiban kurang bayar sebesar Rp75 miliar.
Namun, pasca “negosiasi” dengan oknum pajak, angka tersebut anjlok menjadi hanya Rp15,7 miliar.
“Ada selisih sekitar Rp60 miliar yang hilang dari potensi penerimaan negara. Ini bukan jumlah kecil. KPK harus mengungkap siapa yang memerintahkan tawar-menawar ini. Tidak mungkin keputusan sebesar itu hanya di level petugas lapangan,” tegas Yohanes dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Mempertanyakan Status Tersangka Tunggal Korporasi
Sejauh ini, dari pihak PT WP, KPK baru menetapkan Edy Yulianto (EY) sebagai tersangka. Yohanes memandang hal ini sebagai sebuah anomali dalam konstruksi hukum korporasi.
Menurutnya, EY yang merupakan petugas lapangan tidak memiliki kapasitas finansial maupun otoritas kebijakan untuk mencairkan dana suap demi memangkas pajak perusahaan.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. KPK sudah memeriksa Direktur PT WP, Chang Eng Thing, serta pimpinan lainnya. Secara logis, aliran uang untuk suap pasti melalui persetujuan petinggi. Kami mendesak KPK berani menetapkan tersangka baru dari jajaran direksi,” lanjutnya.
Bukti Kuat dari Penggeledahan
Langkah penyidik KPK sebenarnya telah menunjukkan kemajuan signifikan. Dalam penggeledahan di kantor pusat DJP dan kantor PT WP pada 12-13 Januari lalu, penyidik berhasil mengamankan:
Dokumen krusial dan bukti elektronik.
Uang tunai dalam bentuk mata uang asing sebesar 8.000 Dolar Singapura.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci, termasuk Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Arief Yanuar dan jajaran keuangan PT WP, diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar struktur komando di balik suap tersebut.
Aksi Massa di Gedung Merah Putih
Sebagai bentuk pengawalan kasus, Yohanes memastikan pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung Merah Putih KPK dalam waktu dekat. Aksi ini bertujuan menekan lembaga antirasuah agar tidak gentar menghadapi kekuatan korporasi besar.
“Kami tidak akan diam melihat kekayaan alam Maluku Utara dikeruk, sementara kewajiban pajaknya dimanipulasi melalui suap. KPK harus bersih-bersih hingga ke akar-akarnya,” pungkas Yohanes.
Hingga berita ini diunggah, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT Wanatiara Persada terkait desakan kenaikan status hukum bagi para petingginya. (**)
Tidak ada komentar