Sebanyak 22 Pengurus Provinsi (Pengprov) Kick Boxing Indonesia (KBI) mendesak Pengurus Pusat Kick Boxing Indonesia (PP KBI) untuk merevisi Surat Keputusan (SK) Panitia Musyawarah Nasional (Munas) (Foto: Ist). Viralterkini.id, Jakarta – Sebanyak 22 Pengurus Provinsi (Pengprov) Kick Boxing Indonesia (KBI) mendesak Pengurus Pusat Kick Boxing Indonesia (PP KBI) untuk merevisi Surat Keputusan (SK) Panitia Musyawarah Nasional (Munas) yang dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Desakan tersebut disampaikan dalam forum silaturahmi nasional (Silatnas) Pengprov KBI yang digelar sebagai respons atas terbitnya SK Nomor 85/PPKBI/I/2026 tentang penetapan panitia penyelenggara Munas.
Para Pengprov menilai pembentukan panitia dilakukan secara non-prosedural dan tidak mencerminkan prinsip demokrasi organisasi.
Ketua Umum Pengprov Kick Boxing Maluku yang juga menjabat Ketua Bidang Pembinaan Prestasi PP KBI, Albertus Fenarlampir, menilai proses penetapan panitia Munas melanggar mekanisme yang diatur dalam AD/ART. Ia menyebut tidak adanya rapat pleno serta minimnya keterwakilan daerah sebagai persoalan utama.
“Penetapan panitia penyelenggara Munas melalui SK Nomor 85/PPKBI/I/2026 tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Tidak ada pleno, tidak mengakomodasi kepentingan daerah, dan tidak representatif,” ujar Albertus dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (09/02).
Dalam forum Silatnas tersebut, Pengprov KBI menyepakati sejumlah poin sikap. Salah satunya adalah mendesak pembatalan atau revisi SK panitia Munas yang telah diterbitkan.
Selain itu, forum juga mendorong pembentukan panitia baru yang dinilai lebih demokratis dan sesuai dengan ketentuan AD/ART.
Pengprov KBI juga meminta adanya konsolidasi organisasi secara menyeluruh sebelum Munas digelar. Mereka memberikan tenggat waktu maksimal 3×24 jam kepada Ketua Umum PP KBI untuk mencabut atau merevisi SK panitia Munas tersebut.
Ketua Umum Pengprov Kick Boxing Kepulauan Riau, Yakop Sutjipto, menyoroti adanya dugaan kecenderungan “DKI-sentris” dalam pembentukan panitia penyelenggara Munas maupun panitia penjaringan calon Ketua Umum PP KBI.
“Pembentukan panitia penyelenggara Munas ini kami rasakan berbenturan dengan AD/ART. Karena itu, kami sepakat untuk mengembalikan proses ini ke nol. Pegangan kami jelas, yaitu AD/ART,” kata Yakop.
Ia juga menyinggung dinamika penjaringan calon Ketua Umum PP KBI periode 2026–2030 yang saat ini hanya diikuti satu calon atau calon tunggal.
Menurut Yakop, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan minimnya ruang demokrasi dalam proses pemilihan pimpinan organisasi.
“Kami ingin kalau bisa ada calon-calon lain yang maju. Kami belajar dari pengalaman dua periode sebelumnya. Harapannya, kita bisa mendapatkan pemimpin yang lebih baik, tentunya melalui proses yang sesuai AD/ART,” ujarnya.
Yakop menegaskan bahwa sikap yang disampaikan para Pengprov KBI bukan bentuk perlawanan terhadap organisasi, melainkan wujud kepedulian dan kecintaan terhadap PP KBI. Ia memastikan para Pengprov tetap membuka ruang dialog dengan Ketua Umum PP KBI untuk mencari solusi terbaik.
Namun demikian, Yakop menekankan bahwa setiap penyimpangan terhadap AD/ART tidak boleh diabaikan karena berpotensi membuka ruang pelanggaran lain di masa depan.
“Kalau aturan dasar dilanggar, ini bisa menjadi preseden buruk bagi organisasi,” katanya.
Selain menyoroti dinamika menjelang Munas, forum Silatnas juga membahas sejumlah persoalan lain yang dinilai belum ditangani secara optimal oleh pengurus pusat.
Isu tersebut mencakup tata kelola organisasi, pembinaan atlet, hingga arah kebijakan yang dinilai kurang menyentuh kebutuhan daerah.
Para perwakilan Pengprov Kick Boxing yang hadir menegaskan bahwa Silatnas bukan upaya memboikot Munas PP KBI.
Forum tersebut disebut sebagai langkah korektif agar pelaksanaan Munas berjalan demokratis, transparan, dan memiliki legitimasi kuat di mata seluruh anggota.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, proses penjaringan calon Ketua Umum PP KBI periode 2026–2030 telah dibuka pada 22 Januari dan ditutup pada 26 Januari 2026. Dari proses tersebut, hanya satu calon yang mendaftarkan diri.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai waktu dan lokasi pelaksanaan Munas PP KBI 2026. Kondisi tersebut menambah ketidakpastian di kalangan Pengprov, yang berharap kepastian agenda organisasi dapat segera disampaikan secara terbuka.
Para Pengprov KBI berharap PP KBI segera merespons aspirasi yang disampaikan melalui forum Silatnas. Mereka menilai penyelesaian persoalan secara dialogis dan sesuai aturan organisasi menjadi kunci menjaga soliditas Kick Boxing Indonesia ke depan. (ag/ma)


Tidak ada komentar