x Pulau Seribu Asri

Simfoni Ruang di Pulau Gebe : Meluruskan Nalar Hukum “Tabolabale”

waktu baca 4 menit
Rabu, 28 Jan 2026 18:53 430 Dano

​Oleh: Hamdan Halil

​DUNIA HUKUM kita hari ini tengah didera gejala “anemia nalar”—sebuah kondisi di mana suara jernih konstitusi kerap kali tenggelam dalam riuhnya sentimen emosional. Di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, gejala ini mewujud dalam apa yang saya sebut sebagai nalar hukum “tabolabale” (terbalik-balik).

Kita menyaksikan upaya menghakimi legalitas wilayah dengan cara pandang yang jungkir balik: meletakkan asumsi umum di atas kepastian regulasi, serta memandang remeh produk hukum daerah seolah ia hanyalah catatan kaki tanpa taji.

​Padahal, diskursus mengenai kedaulatan ruang tidak boleh berhenti pada jargon. Tanpa memahami Simfoni Hukum yang holistik dan integral, setiap argumen yang menolak aktivitas industri di zona strategis hanyalah kebisingan yang kosong di tengah upaya negara menata kedaulatan ruangnya.

Perda RTRW: Kristalisasi dan Struktur Konstitusi

Kesesatan berpikir pertama yang bersifat “tabolabale” adalah meremehkan kekuatan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam kacamata hukum yang dangkal, Perda sering dianggap sebagai produk hukum kelas dua. Kenyataannya, secara hierarki berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, Perda Kabupaten adalah bagian integral dari struktur hukum nasional yang sah dan mengikat.

​Eksistensi Perda RTRW adalah mandat langsung dari UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pada Pasal 11 ayat (2), ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah kabupaten berwenang penuh dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang.

Di Halmahera Tengah, mandat ini dikristalisasi melalui Perda No. 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Halmahera Tengah 2012-2032 beserta revisinya. Perda ini bukan sekadar lampiran, melainkan “bejana” yang mengubah norma abstrak dalam UU Nasional menjadi kebijakan tapak yang operasional. Menolak Perda ini berarti  menolak kaki-kaki eksekusi Undang-Undang di lapangan.

Simfoni Hukum: Resolusi atas Konflik Sektoral

Sejak berlakunya UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), penataan ruang telah dinobatkan sebagai “panglima” yang mensinkronkan seluruh kepentingan pembangunan. Di sinilah Simfoni Hukum terjadi: UU Minerba yang bicara potensi mineral, UU Pesisir yang menjaga garis pantai, dan UU Kehutanan yang memayungi rimba, semuanya melebur dalam satu aransemen.

​Melalui mekanisme Persetujuan Substansi lintas kementerian, Perda RTRW telah melewati uji harmonisasi nasional yang sangat ketat. Ketika Pulau Gebe ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukan Pertambangan (KPP), maka perdebatan antar-sektoral secara yuridis telah selesai.

Peta zonasi tersebut adalah wujud kristalisasi yang sah, di mana kepentingan ekonomi nasional dan perlindungan lingkungan telah dipertemukan dalam satu titik keseimbangan yang harmonis.

Katup Penyelamat: Menepis Narasi Larangan Mutlak

​Logika “tabolabale” kedua muncul saat aturan umum dipaksakan untuk membatalkan aturan khusus. Publik sering menyuarakan larangan industri di pulau kecil tanpa membaca pengecualian sah dalam UU No. 1 Tahun 2014. Di sinilah letak “katup penyelamat legal” yang menjadi bobot yuridis utama.

​Pasal 18 UU No. 1 Tahun 2014 secara eksplisit membuka ruang pemanfaatan melalui izin negara. Legitimasi ini diperkuat secara tajam dalam Pasal 26A ayat (5) yang menegaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk konservasi, namun diperbolehkan untuk:

​”…pertambangan rakyat, dan/atau kepentingan strategis yang tidak dapat dialihkan.”

​Saat negara menetapkan nikel Gebe sebagai pilar industri strategis melalui revisi tata ruang yang tersinkronisasi, maka status tersebut sah sebagai kepentingan yang tidak dapat dialihkan. Memaksakan narasi larangan umum (Lex Generalis) di atas aturan khusus (Lex Specialis) adalah bentuk amputasi terhadap logika hukum positif kita.

Mengembalikan Muruah Dialektika

Kedaulatan tata ruang di Pulau Gebe telah didesain secara rigid: Zona Industri untuk akselerasi ekonomi bangsa, dan Zona Lindung sebagai pagar yuridis ekosistem pesisir. Verifikator akhirnya ada pada instrumen KKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Selama operasional industri patuh pada koordinat pola ruang tersebut, maka legalitasnya bersifat absolut.

​Simpulan yuridisnya tegas: posisi Perda sebagai kristalisasi UU sektoral menjadikannya instrumen operasional tertinggi di lapangan. Dengan adanya Perda No. 11 Tahun 2012 beserta revisinya, narasi besar pembangunan menjelma menjadi Kepastian Hukum.

Mari kita kembalikan muruah dialektika kita ke rel argumentasi yang jernih. Sebab, menghormati tata ruang bukan hanya soal mematuhi aturan, melainkan cara kita memuliakan aturan main yang telah kita sepakati bersama sebagai bangsa yang beradab. (**)

*) Penulis adalah Koordinator Pemerhati Kelola Sumber Daya Alam (PKSDA)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

9 hours ago
10 hours ago
12 hours ago
12 hours ago
12 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!