Karikatur Viralterkini.id Viralterkini.id – Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang, Senin (12/1/2026). Perkara ini menyeret mantan Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin bersama Eddy Hermanto sebagai terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, memimpin jalannya persidangan dan memeriksa tujuh orang saksi yang Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel hadirkan. Salah satu saksi, mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Joko Imam Santoso, menjelaskan perannya dalam permohonan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Joko menyatakan dirinya menandatangani surat permohonan BPHTB pada 31 Juli 2017 atas nama Gubernur Sumsel. Ia menandatangani dokumen tersebut hanya sepekan sebelum masa pensiunnya berakhir. Menurut Joko, PT Magna Beatum mengajukan permohonan sejak 18 Maret 2016, namun prosesnya berjalan lambat karena kendala teknis.
Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa kewenangan pembebasan BPHTB berada pada Pemerintah Kota Palembang karena Pasar Cinde masuk dalam aset yang Pemkot kelola. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Sumsel hanya meneruskan permohonan tersebut sebagai bagian dari tugas administratif.
Jaksa juga memeriksa Burkian, mantan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel. Burkian mengaku tidak mengingat secara rinci pembahasan dugaan biaya percepatan kerja sama di Hotel Arista yang JPU singgung berdasarkan hasil penggeledahan di PT Magna Beatum.
Sementara itu, Ahmad Muklis, mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sumsel, menjelaskan alasan pemerintah provinsi menghentikan kerja sama dengan PT Magna Beatum pada 2021. Ia menyebut proyek tersebut tidak menunjukkan progres signifikan sehingga pemerintah memilih mengakhiri kontrak.
Ahmad Muklis memaparkan bahwa Dinas PU Cipta Karya mengirimkan surat teguran untuk mencegah persoalan hukum terkait Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu, pergantian kepala daerah mendorong pemerintah mengambil sikap tegas atas kelanjutan proyek tersebut.
Namun, keterangan para saksi justru membuka pertanyaan serius mengenai cara pemerintah menghentikan kerja sama Bangun Guna Serah (BGS).
Usai sidang, tim penasihat hukum Alex Noerdin menyampaikan keberatan keras atas jalannya perkara. Titis Rachmawati, SH, MH, bersama Redho Junaidi, SH, MH, menilai pemerintah provinsi menghentikan kerja sama secara sepihak dan mengabaikan ketentuan kontrak BGS.
Titis menegaskan bahwa kontrak BGS mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Namun, pemerintah langsung menghentikan kontrak hanya melalui surat tanpa menempuh jalur yang perjanjian tetapkan.
Ia juga menyoroti fakta bahwa perjanjian BGS sebelumnya melalui tahapan administratif lengkap, termasuk persetujuan DPRD Sumsel. Sebaliknya, pemerintah menghentikan kontrak tanpa keputusan resmi dan tanpa melibatkan DPRD.
Redho Junaidi menambahkan bahwa para saksi di persidangan mengakui adanya pekerjaan fisik senilai sekitar Rp37 miliar yang telah tertanam di proyek Pasar Cinde. Menurutnya, persoalan utama proyek hanya berkaitan dengan perizinan.
Selanjutnya, Titis menilai pemerintah seharusnya membantu penyelesaian perizinan karena kewenangan tersebut berada di tangan negara. Ia menegaskan bahwa investor tidak mungkin menyelesaikan seluruh persoalan perizinan secara mandiri.
Menurut Titis, proyek Pasar Cinde tidak melibatkan dana APBD sama sekali. Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar tuduhan korupsi dalam perkara ini. Ia juga menilai perbedaan kebijakan antara pemerintahan lama dan baru memicu ketidakpastian hukum.
Redho kemudian mengungkap hasil kajian tim yang Wali Kota Palembang bentuk. Tim tersebut melibatkan hampir 40 orang, termasuk ahli cagar budaya dan ahli struktur bangunan. Tim kajian menyimpulkan bahwa bangunan lama Pasar Cinde sudah tidak layak dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Titis menegaskan bahwa Pemprov Sumsel pada era Alex Noerdin dan Pemkot Palembang di bawah kepemimpinan Harnojoyo tetap menjaga status cagar budaya Pasar Cinde. Pemerintah merencanakan pembangunan baru dengan tetap mempertahankan karakter heritage kawasan tersebut.
Sebagai penutup, Redho menyoroti kondisi Pasar Cinde setelah pergantian pemerintahan. Ia menyatakan tidak ada pembangunan apa pun sejak 2022 hingga 2026.
“Yang tersisa hanya proyek mangkrak dan persoalan hukum. Padahal, jika bangunan itu roboh dan menimbulkan korban, publik akan menagih pertanggungjawaban,” tegasnya. (Arth)
Tidak ada komentar