Ilustrasi sidang Viralterkini.id, GOWA – Sidang keenam perkara pidana dengan terdakwa Ang Mery di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa berlangsung tegang, Senin (19/1/2026). Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut diwarnai luapan emosi terdakwa sejak awal sidang dibuka.
Sidang perkara Nomor 432/Pid.B/2025/PN Sgm dimulai sekitar pukul 11.00 WITA dan dipimpin oleh ketua majelis hakim. Persidangan dihadiri oleh jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, serta terdakwa Ang Mery.

Ketegangan terjadi saat terdakwa dipanggil memasuki ruang sidang. Di hadapan majelis hakim, Ang Mery berteriak dan melontarkan kata-kata kasar kepada saksi Kong Ambry Kandoly. Terdakwa bahkan menyebut saksi dengan umpatan, sehingga kuasa hukumnya harus segera menenangkan yang bersangkutan.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban persidangan, majelis hakim memerintahkan agar dua personel kepolisian ditempatkan di dalam ruang sidang selama proses pemeriksaan saksi berlangsung.
Dalam keterangannya, saksi Kong Ambry Kandoly mengaku menikah dengan terdakwa sejak tahun 1983 dan resmi bercerai pada 2025.
“Saya menikah dengan terdakwa sejak tahun 1983 dan kami resmi bercerai pada tahun 2025,” ujar Kong Ambry di hadapan majelis hakim.
Saksi menjelaskan bahwa Ang Mery sebelumnya bernama Ang Yok Ling dan kemudian mengganti nama menjadi Ang Mery. Ia menegaskan bahwa dalam kartu keluarga, nama yang tercantum adalah Ang Mery, bukan Mery Anggrek.
Kong Ambry mengungkapkan, pada tahun 2023 dirinya menemukan akta jual beli (AJB) atas nama Mery Anggrek. Dari penelusuran yang dilakukannya, diketahui terdapat empat bidang tanah yang dibeli di kawasan Jalan Tun Abdul Razak.
“Saya menemukan AJB atas nama Mery Anggrek pada tahun 2023. Dari informasi yang saya dapat, ada empat tanah yang dibeli di Jalan Tun Abdul Razak,” ungkapnya.
Ia juga mengaku melihat KTP atas nama Mery Anggrek yang dilampirkan pada AJB tersebut. Dalam KTP itu tercantum identitas beragama Islam dan berstatus belum menikah.
“Keterangan dalam KTP itu tidak benar. Ang Mery itu beragama Buddha dan tidak pernah pindah agama ke Islam,” tegasnya.
Menurut Kong Ambry, Ang Mery dan Mery Anggrek merupakan orang yang sama. Ia menduga pembuatan identitas tersebut bertujuan agar terdakwa dapat membeli atau menjual aset tanpa sepengetahuan pasangan sah.
“Tujuannya supaya terdakwa bisa membeli atau menjual aset tanpa sepengetahuan saya, karena di KTP itu statusnya belum menikah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembelian tanah dilakukan menggunakan harta bersama selama perkawinan. Namun, dirinya mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembelian, pengurusan sertifikat, maupun pembayaran pajak.
“Saya tidak tahu proses pembelian tanah itu, tidak tahu sertipikatnya, dan baru melihat sertipikat tersebut di persidangan ini,” katanya.
Ia juga menyatakan seluruh aset saat ini dikuasai oleh terdakwa.
Sementara itu, saksi Andi Mappatunru selaku Lurah Romangpolong menerangkan bahwa dirinya pernah mengeluarkan Surat Keterangan Beda Nama yang menyatakan Ang Mery dan Mery Anggrek adalah orang yang sama.
“Surat itu saya keluarkan setelah didatangi seseorang bernama Arwin yang membawa KTP atas nama Ang Mery dan sertifikat tanah atas nama Mery Anggrek,” jelasnya. Ia mengaku tidak mengenal secara pribadi terdakwa.
Saksi Ryan Atmabhakti Negara, S.H., dari Kantor Pertanahan Kota Makassar membenarkan adanya sertifikat hak guna bangunan atas nama Mery Anggrek yang tercatat secara resmi. Hal senada disampaikan saksi Ishak Riyadi, S.Tr., dari Kantor Pertanahan Gowa yang mengungkap adanya peralihan Sertifikat Hak Milik di wilayah Romangpolong atas nama Mery Anggrek berdasarkan akta jual beli.
Dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, saksi Nurhidayat, S.H., menjelaskan bahwa terdapat dua data identitas berbeda atas nama Mery Anggrek dan Ang Mery.
“Salah satu identitas atas nama Mery Anggrek tercatat di Dukcapil Kota Makassar, tetapi tidak aktif karena tidak melakukan perekaman KTP elektronik,” terangnya.
Dalam persidangan, terdakwa Ang Mery membantah seluruh keterangan saksi Kong Ambry Kandoly. Ia menyatakan saksi telah memberikan keterangan yang tidak benar.
“Saksi berbohong. Mery Anggrek itu memang nama alias saya dan sudah saya gunakan sejak masih sekolah,” ujar Ang Mery.
Terdakwa juga menyebut bahwa dirinya dan saksi masing-masing mengelola satu usaha toko, serta menyinggung adanya dokumen dan sertifikat bernilai miliaran rupiah yang berkaitan dengan objek sengketa, termasuk pembayaran Tax Amnesty.
Sidang ditutup setelah pemeriksaan seluruh saksi selesai dan akan dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim. (ma)
Tidak ada komentar