x Pulau Seribu Asri

Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax, PT ASM Tegaskan Kantongi Izin Tersus dan RKAB 2025

waktu baca 3 menit
Kamis, 26 Feb 2026 22:46 22 Dano

Viralterkini.id, ​HALMAHERA TENGAH – Manajemen PT Anugrah Sukses Mining (ASM) secara resmi merilis pernyataan korporasi guna menanggapi disinformasi dan narasi spekulatif yang menyudutkan posisi hukum perusahaan di Halmahera Tengah. Langkah ini diambil sebagai instrumen perlindungan reputasi perusahaan serta upaya menjaga kepastian hukum dalam iklim investasi sektor pertambangan nasional yang sehat.

​Pernyataan strategis tersebut ditegaskan secara langsung oleh Perwakilan Eksternal PT ASM, Munandar Zakaria, yang menggarisbawahi bahwa seluruh lini operasional perusahaan dijalankan dengan kepatuhan mutlak terhadap kaidah Good Mining Practice (GMP). Standar ini memastikan bahwa aktivitas penambangan tidak hanya mengejar profit, tetapi juga mengedepankan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan hidup secara berkelanjutan.

​Munandar menegaskan fakta hukum paling krusial bahwa PT ASM saat ini beroperasi dengan legitimasi penuh berdasarkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2025 yang telah disahkan oleh otoritas negara. Persetujuan ini merupakan mandat resmi yang membuktikan bahwa seluruh parameter teknis dan administratif perusahaan telah melampaui standar regulasi ketat kementerian terkait.

​”Persetujuan RKAB 2025 adalah bukti otentik bahwa negara mengakui kepatuhan kami terhadap regulasi. Sangat tidak berdasar jika ada pihak yang membangun narasi pembangkangan, sementara kami adalah subjek hukum yang konsisten memenuhi kewajiban terhadap negara,” ujar Munandar memberikan komentar tajam terhadap isu yang beredar.

​Dalam aspek infrastruktur, Munandar mengklarifikasi status area dermaga atau Jetty yang sering dipelintir informasinya. Beliau menegaskan bahwa PT ASM merupakan pemegang Izin Terminal Khusus (Tersus) yang valid, sehingga kedudukan legal area tersebut tidak termasuk dalam objek temuan kawasan hutan yang sedang diverifikasi oleh otoritas terkait.

​Terkait kehadiran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Munandar menjelaskan bahwa pemasangan plang verifikasi hanya menyasar pada sebagian kecil akses jalan penunjang di luar kawasan IPPKH. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur, PT ASM justru melakukan sterilisasi mandiri menggunakan safety line pada area jalan tersebut guna mendukung kelancaran administrasi pemerintah.

​”Kami tidak hanya bicara tentang legalitas di atas kertas, tapi kami tunjukkan dengan tindakan kooperatif di lapangan. Sterilisasi mandiri yang kami lakukan adalah bukti bahwa PT ASM menghormati otoritas negara dan tidak pernah berniat menghalangi proses verifikasi apa pun,” tambahnya menegaskan komitmen perusahaan.

​Lebih lanjut, Munandar mematahkan tuduhan status kawasan dengan menegaskan bahwa secara faktual dan legal, tidak terdapat kawasan Hutan Lindung (HL) di dalam wilayah konsesi PT ASM. Seluruh aktivitas dilakukan pada zona yang telah memiliki izin lingkungan yang lengkap, sehingga tuduhan eksploitasi hutan lindung adalah murni fitnah yang bertentangan dengan data resmi.

​Menutup pernyataannya, PT ASM memberikan peringatan keras bahwa perusahaan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyebaran berita hoaks. Perusahaan kini tengah memproses langkah-langkah litigasi melalui UU ITE terhadap oknum atau media yang memproduksi narasi tanpa landasan fakta, demi menjaga integritas industri pertambangan dan stabilitas ekonomi daerah. (dano)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM

17 hours ago
17 hours ago
17 hours ago
17 hours ago
18 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri