Bripda Mesias Victoria Siahaya tetap berlanjut meskipun yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).Foto : ist Viralterkini.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pidana terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya tetap berlanjut meskipun yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Mesias diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur dengan menghantam menggunakan helm baja hingga korban meninggal dunia.
Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa berkas perkara penyidikan telah rampung dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.
“Berkas perkara sudah kami serahkan kepada jaksa untuk diteliti. Proses hukum pidana tetap berjalan meskipun yang bersangkutan telah dikenai sanksi etik,” ujar Isir dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).
Dalam perkara ini, Bripda Mesias dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Ia disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana maksimal dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar.
Saat ini, jaksa penuntut umum masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil berkas perkara.
Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk segera diproses di pengadilan.
Polri menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan terbuka. Proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar dapat memberikan rasa keadilan, khususnya bagi keluarga korban dan masyarakat luas,” kata Isir.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya.
Dalam sidang etik, majelis menyatakan Mesias terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi Polri, tidak menaati norma hukum, serta melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Selain PTDH, KKEP juga menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama lima hari, yang telah dijalani oleh yang bersangkutan.
Atas putusan etik tersebut, Bripda Mesias menyatakan sikap “pikir-pikir”. Artinya, ia masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan batas waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri.
Namun demikian, proses pidana tetap berjalan terpisah dari proses etik. Penegakan hukum pidana akan ditentukan melalui persidangan di pengadilan negeri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Kasus ini kembali menempatkan institusi kepolisian dalam sorotan publik terkait komitmen penegakan hukum terhadap anggotanya sendiri.
Polri menyatakan tidak akan memberikan perlakuan khusus dan menegakkan prinsip equality before the law dalam penanganan perkara tersebut.
Dengan berlanjutnya proses hukum pidana, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum serta keadilan bagi korban dan keluarganya. (**)
Tidak ada komentar