Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Foto : ist Viralterkini.id, Sofifi – Eskalasi sengketa batas wilayah antara Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) kini memasuki babak krusial yang menguji ketangguhan administrasi negara. Fokus utama perseteruan ini kini tertuju pada validitas dokumen kepemilikan Pulau Sain (Sayang), Piyai, dan Kiyas.
Di tengah klaim ofensif yang dilayangkan pihak PBD, muncul sebuah fakta fundamental yang menempatkan Maluku Utara pada posisi hukum yang sangat tangguh: Catatan Nasional Rupa Bumi Tahun 2007.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengambil langkah taktis dengan mengedepankan “Diplomasi Data”. Ia menyatakan kesiapannya untuk melakukan audiensi khusus dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, guna menyandingkan dokumen historis yang telah diakui negara selama hampir dua dekade tersebut melawan narasi “pencaplokan” yang belakangan mencuat.
PKSDA: Dokumen 2007 Adalah Bukti Primer yang Tak Terbantahkan
Koordinator Pemerhati Kelola Sumber Daya Alam (PKSDA), Hamdan Halil, menegaskan bahwa keberadaan dokumen tahun 2007 tersebut bukan sekadar catatan rutin, melainkan Bukti Primer dalam hukum administrasi negara yang memiliki derajat kekuatan pembuktian tertinggi.
”Mengapa 2007 menjadi kunci? Karena pada tahun tersebut, Tim Nasional Rupa Bumi telah melakukan standarisasi wilayah secara komprehensif tanpa adanya sengketa politik saat itu. Jika secara historis dan administratif ketiga pulau tersebut sudah masuk dalam jurisdiksi Maluku Utara, maka secara de jure, klaim PBD saat ini menghadapi tantangan pembuktian yang sangat berat,” jelas Hamdan Halil.
Hamdan menambahkan, agar klaim PBD memiliki bobot di mata hukum, mereka harus mampu menghadirkan bukti novum (bukti baru) atau dokumen administratif yang derajatnya lebih tinggi daripada catatan rupa bumi nasional 2007—sebuah tuntutan yang secara saintifik sulit dipenuhi.
Strategi “Saintifik” Kemendagri: Melibatkan Lintas Kementerian
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengonfirmasi bahwa Maluku Utara telah lebih dulu menyerahkan dokumen kepemilikannya secara prosedural. Untuk menjaga objektivitas, Kemendagri kini menyiapkan tim ahli lintas kementerian yang melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pertahanan, hingga Pushidrosal (TNI AL).
“Tahapnya saat ini adalah pengumpulan evidence. Kami akan menyandingkan semua data untuk melihat mana yang paling kuat secara saintifik. Catatan rupa bumi 2007 memang menempatkan pulau-pulau tersebut di Maluku Utara, namun kami tetap memberikan ruang bagi kedua pihak sebelum keputusan akhir diambil melalui SK Mendagri,” ujar Safrizal.
Diplomasi Elegan Sherly Tjoanda
Alih-alih merespons dengan narasi provokatif di lapangan, Gubernur Sherly Tjoanda memilih jalur “Diplomasi Data” yang berwibawa. Dalam pengarahan internalnya, ia menegaskan bahwa menjaga aset daerah adalah amanah konstitusi yang harus diperjuangkan dengan fakta, bukan sekadar opini.
”Kami tidak sedang mencari konflik, kami sedang menjemput kebenaran. Dokumen 2007 bukan sekadar kertas, melainkan mandat sejarah bahwa Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas adalah bagian integral dari Maluku Utara jauh sebelum dinamika hari ini lahir,” tegas Sherly.
Penutup: Menanti Putusan Berbasis Data
Kini, mata publik nasional tertuju pada Kementerian Dalam Negeri. Jika Papua Barat Daya tidak mampu menyodorkan dokumen historis-administratif yang lebih sahih daripada catatan nasional tahun 2007, maka kedaulatan Maluku Utara atas ketiga pulau tersebut dipastikan tetap tak tergoyahkan. Sengketa ini menjadi preseden penting bagi penataan batas wilayah di Indonesia Timur yang harus berpijak pada validitas data geospasial. (Dano)
Tidak ada komentar