x Pulau Seribu Asri

RUU Perampasan Aset Dibuka Kembali, DPR Janjikan Pembahasan Transparan dan Libatkan Publik

waktu baca 3 menit
Kamis, 15 Jan 2026 10:20 97 Arthur

Viralterkini.id – Setelah sempat tertunda, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membuka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kali ini, DPR menjanjikan proses legislasi yang lebih terbuka dan melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Anggota Komisi III, Bob Hasan, menyampaikan bahwa DPR akan mulai membahas RUU tersebut dalam waktu dekat. DPR, menurutnya, akan mengawali pembahasan dari draf yang telah disusun Badan Keahlian DPR.

“Pekan ini kami membuka kembali pembahasan RUU Perampasan Aset. Setelah itu, DPR akan melanjutkannya dengan proses meaningful public participation,” ujar Bob Hasan di kompleks parlemen, Rabu (14/1/2026) sebagaimana dikutip dari Hukumonline.com.

DPR Fokus pada Fondasi Hukum

Dalam proses legislasi ini, Bob Hasan menekankan tiga aspek utama yang menjadi perhatian DPR. Pertama, DPR menata legal structure sebagai fondasi kelembagaan. Kedua, DPR membahas legal substance terkait mekanisme perampasan aset. Ketiga, DPR menyesuaikan aturan dengan legal culture masyarakat Indonesia.

Saat ini, DPR menilai aspek struktur hukum telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Melalui regulasi tersebut, DPR menempatkan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai pilar utama penegakan hukum.

Selain itu, DPR juga menyiapkan RUU Jabatan Hakim sebagai bagian dari penguatan struktur hukum ke depan.

Substansi RUU Diselaraskan dengan Hukum Perdata

Setelah menata struktur hukum, DPR akan masuk ke pembahasan substansi. Dalam tahap ini, DPR mencermati sejumlah regulasi terkait, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPer), karena perampasan aset berkaitan langsung dengan kepemilikan dan penguasaan harta.

Oleh karena itu, DPR berupaya mencari titik temu antara kepastian hukum dan kebutuhan penegakan hukum yang efektif. Dengan pendekatan tersebut, DPR berharap RUU ini dapat diterapkan tanpa menimbulkan konflik hukum baru.

DPR Tegaskan Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Lebih lanjut, Bob Hasan menegaskan DPR tidak akan tergesa-gesa dalam menyusun RUU Perampasan Aset. Namun demikian, DPR juga tidak berniat menunda tanpa alasan yang jelas.

“Yang terpenting, pembahasan ini berjalan sesuai kultur Indonesia dan tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta UUD 1945,” katanya.

Masuk Prolegnas Prioritas

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. DPR menetapkan RUU ini bersama 51 rancangan dan revisi undang-undang lain dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025.

Seiring dengan itu, sejumlah lembaga penegak hukum terus mendorong percepatan pembahasan. Salah satunya datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Dorong Pendekatan Luar Biasa

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menilai RUU Perampasan Aset sangat penting untuk mempercepat pemulihan kerugian negara. Menurutnya, regulasi ini memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

“Jika bangsa ini sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka negara juga harus menggunakan cara luar biasa untuk memulihkan kerugian,” ujar Fitroh, dikutip dari laman KPK.

Selain itu, Fitroh menilai RUU ini mampu mencegah pelaku kejahatan mengalihkan atau menghilangkan aset. Dengan demikian, negara dapat menjaga nilai aset hingga proses hukum selesai.

Pemulihan Aset Jadi Tujuan Utama

Fitroh menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara menjadi tujuan utama RUU Perampasan Aset. Nantinya, negara dapat melelang, menghibahkan, atau menetapkan status penggunaan atas aset yang dirampas.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Konvensi itu menempatkan pemulihan aset sebagai elemen kunci pemberantasan korupsi.

“Langkah ini bukan untuk mengabaikan hak asasi manusia, melainkan untuk memastikan uang rakyat kembali,” tegasnya.

Kejaksaan Tekankan Tujuan Penegakan Hukum

Senada dengan itu, Direktur E Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Robert M. Tacoy, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berujung pada keadilan.

“Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia,” tutup Robert. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

11 hours ago
12 hours ago
13 hours ago
13 hours ago
13 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!