x Pulau Seribu Asri

Riwayat Hibah Lahan 1973 dan Pengrusakan Proyek Musholla di Desa Sibenpopo Terancam Pidana

waktu baca 5 menit
Rabu, 11 Mar 2026 18:58 140 Dano

Proyek Musholla Al-Muhajirin di Desa Sibenpopo terhenti akibat perusakan dan penyegelan sepihak. Kasus ini kini dalam penanganan pidana Polres Halmahera Tengah. Foto: ist

Viralterkini.id, HALTENG – Proyek pembangunan permanen Musholla di Desa Sibenpopo Kecamatan Patani Barat senilai Rp497.500.000 saat ini berada dalam penanganan hukum oleh Polres Halmahera Tengah. Kasus ini bermula dari sengketa lahan yang memicu pengrusakan fisik bangunan oleh pihak yang mengklaim ahli waris, padahal proyek ini merupakan kebutuhan mendesak bagi warga Muslim di wilayah tersebut yang selama puluhan tahun menanti fasilitas ibadah yang layak dan representatif.

Penelusuran mendalam viralterkini.id mengungkap bahwa lahan tersebut memiliki akar sejarah konsensus sosial yang kuat serta rangkaian hibah keluarga yang telah terjaga dengan baik selama lebih dari lima dekade.

Jauh sebelum Sibenpopo menjadi kawasan pemukiman permanen, wilayah ini merupakan tumpuan bagi para peladang dari Desa Banemo dan Desa Patani yang datang berkebun. Kehadiran rumah ibadah di Sibenpopo sejak tahun 1970-an menjadi kebutuhan spiritual yang sangat vital bagi para peladang yang sering menghabiskan waktu berhari-hari di kebun.

Seiring berjalannya waktu, warga Muslim yang semula datang secara musiman mulai memilih untuk berdomisili tetap, sehingga status fasilitas ibadah bertransformasi menjadi kebutuhan primer bagi komunitas mukim yang terus bertambah.

Akar historis lahan ini bermula pada musyawarah besar tahun 1973 yang diinisiasi oleh mendiang Almarhum Ali Ngoson. Gabriel Matahari, tokoh masyarakat yang saat itu hadir sebagai perwakilan pemuda, memberikan kesaksian kunci.

“Saya terlibat langsung dan menyaksikan sendiri musyawarah hibah lahan tersebut. Saya hadir di sana bersama tokoh masyarakat dan keluarga besar yang lahannya berbatasan,” tegas Gabriel.

Lanjutnya, ia mendengar langsung bagaimana mendiang Ali Ngoson, dengan disaksikan rumpun keluarga yang berbatasan, melafazkan wasiat untuk menghibahkan tanahnya demi kepentingan umat.

“Saat itu, surau di sini dibangun sangat sederhana dengan tiang-tiang dari kayu woka dan beratap rumbia. Kami membangunnya dengan semangat gotong royong agar warga yang berkebun memiliki tempat untuk menunaikan salat,” kenang Gabriel.

Ia melanjutkan, fase perkembangan signifikan terjadi pada tahun 1976, di mana masyarakat sepakat meningkatkan status surau menjadi musholla yang lebih layak dengan membangun fondasi permanen berbahan semen sekaligus diberi nama Musholla Al-Muhajirin.

Transformasi berlanjut pada tahun 1993 melalui program ABRI Masuk Desa (AMD), di mana bangunan mendapatkan renovasi berupa penggantian atap menggunakan seng daun.

“Pada tahun 1993, saat program AMD berlangsung, saya sudah menjabat sebagai Sekretaris Desa. Kemudian, saya dipercaya masyarakat menjadi Kepala Desa Sibenpopo selama dua periode. Sepanjang masa jabatan saya tersebut, lahan ini sama sekali tidak pernah menjadi sengketa, dan statusnya diakui secara luas oleh warga sebagai tanah wakaf untuk musholla.” Ungkap Gabriel menambahkan kesaksiannya terkait legitimasi lahan tersebut.

Selain itu, Imam Musholla Al-Muhajirin, Musin, memberikan komentar terkait keterlibatan keluarga ahli waris di masa lalu.

“Keterlibatan keluarga ahli waris di masa lalu dalam membangun fisik surau dan pagar adalah pengakuan tersirat atas peruntukan lahan tersebut. Mereka tidak mungkin ikut membangun jika tidak mengakui status lahan ini sebagai wakaf. Keterlibatan mereka di masa lalu membuktikan bahwa ahli waris mengakui lahan ini adalah tempat ibadah yang sah secara adat,” ujar Musin.

Pembangunan permanen Musholla yang didanai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2025 tersebut kini terhenti total setelah 11 titik lerang susunan batu angin pada dinding bangunan dirusak secara sengaja oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris almarhum Hakim Ali.

Tindakan tersebut menghambat progres konstruksi dan mencederai kepentingan publik. Langkah tegas diambil setelah pihak pelaksana proyek melaporkan insiden perusakan tersebut sebagai tindak pidana murni kepada pihak berwajib.

Saat ini, Polres Halmahera Tengah sedang melakukan pemeriksaan mendalam. Merujuk pada UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), perusakan terhadap fasilitas ibadah atau kepentingan umum merupakan pelanggaran berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun serta denda administratif hingga Rp75.000.000.

Kepolisian saat ini tengah mendalami motif para pelaku serta mengumpulkan bukti-bukti di lapangan guna memastikan keadilan bagi warga dan perlindungan atas aset negara.

Direktur CV Banewri Berkarya, Iswadi Saleh, selaku pelaksana proyek, memberikan komentar tajam terkait kendala di lapangan.

“Kami bekerja berdasarkan kontrak resmi setelah verifikasi status lahan dinyatakan aman oleh Dinas PUPR Halmahera Tengah. Tindakan perusakan ini bukan hanya merugikan materi, tetapi juga menghambat hak masyarakat untuk memiliki tempat ibadah yang layak. Ini adalah sabotase terhadap aset yang dibangun untuk kepentingan publik. Kami telah menyerahkan semua bukti perusakan fisik ini kepada polisi dan berharap ada keadilan tegas agar pembangunan bisa segera dilanjutkan,” tegas Iswadi.

Di tengah proses hukum yang berjalan, napas toleransi tetap kuat di Sibenpopo. Masyarakat yang mayoritas beragama Nasrani justru menjadi garda terdepan dalam mendukung pembangunan musholla sebagai simbol keberagaman. Gabriel Matahari menambahkan dirinya bersama masyakat sangat mendukung pembangunan permanen mushalla ini.

“Musholla ini adalah simbol kerukunan antarumat beragama yang harus tetap dijaga. Kami sangat berharap segera ada penyelesaian melalui mediasi secara kekeluargaan agar ketegangan ini tidak berlarut-larut sehingga pembangunan dapat segera dilanjutkan kembali demi kemaslahatan warga di Patani Barat” harapnya.

Harapan besar masyarakat adalah agar amanah mendiang Almarhum Ali Ngoson tetap tegak berdiri sebagai pusat kerukunan dan tempat ibadah yang representatif bagi warga Patani Barat, sekaligus menjadi pengingat bahwa keharmonisan sosial di Halmahera Tengah adalah modal yang jauh lebih berharga daripada sengketa yang berkepanjangan. (Dano)

INSTAGRAM

2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri