x Pulau Seribu Asri

Putusan Hakim PN Jakpus Diabaikan, Direktur API Dinilai Tidak Paham Hukum

waktu baca 4 menit
Kamis, 29 Jan 2026 16:51 203 Arthur

Viralterkini.id – Pernyataan Direktur Anatomi Pertambangan Indonesia (API) yang menyangkal adanya aktivitas tambang ilegal PT Position menuai sorotan dari kalangan pemerhati hukum dan lingkungan.

Sikap tidak patut ini dinilai bertentangan dengan fakta hukum yang telah terungkap dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Dalam perkara pidana yang menyeret dua karyawan WKM sebagai terdakwa atas tuduhan menghalangi kegiatan pertambangan, majelis hakim justru mengungkap fakta sebaliknya.

Pengadilan menyatakan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan PT Position berlangsung di wilayah yang tidak memiliki dasar perizinan yang sah.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyebut perbuatan PT Position memenuhi unsur perbuatan melawan hukum karena tidak didukung izin pertambangan di lokasi sengketa.

Praktisi hukum sekaligus Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, S.H., M.H., menilai pernyataan API mengabaikan fakta persidangan yang telah terbuka untuk umum.

“Pertimbangan hakim secara tegas menyebut PT Position melakukan penambangan tanpa izin yang sah. Ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum, bukan malah dipelintir melalui narasi pembelaan, apalagi oleh pimpinan LSM yang tidak memiliki kompetensi terkait aspek hukum pertambangan,” ujar Yohanes di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Sebelumnya, API menyampaikan kepada beberapa media daring bahwa PT Position tidak pernah mendapatkan penanganan resmi dari Kementerian Kehutanan dan bahwa tudingan tambang ilegal hanya didasarkan pada informasi keliru.

Pernyataan tersebut dinilai Yohanes sebagai kesimpulan yang menyesatkan karena tidak merujuk pada putusan pengadilan.

“Dalam putusan PN Jakarta Pusat, majelis hakim bahkan menyatakan dua karyawan WKM yang dipidana sebenarnya berada dalam posisi mempertahankan wilayah kerja yang sah, sementara PT Position masuk dan melakukan penambangan tanpa hak. Soal ini sama sekali tidak dipahami oleh Saudara Ryanda,” kata Yohanes.

Ia juga menilai sikap API mencerminkan kecenderungan baru yang mengkhawatirkan, ketika lembaga swadaya masyarakat justru tampil membela perusahaan yang tengah disorot atas dugaan pelanggaran lingkungan di Halmahera Timur.

“Ini anomali. LSM yang seharusnya mengontrol kekuasaan justru terlihat menjadi pembela korporasi yang diduga melakukan perusakan lingkungan. Lebih parah lagi, publik disuguhi pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta hukum, jadi pernyataannya sama sekali tidak merepresentasi seorang aktivis LSM yang membuat advokasi, lebih dari itu justru membuat penyesatan karena tidak punya kompetensi hukum” ujarnya.

Menurut Yohanes, pertimbangan hakim dalam putusan berkekuatan hukum tetap merupakan fakta yuridis (judicial fact) yang dapat dijadikan dasar untuk penyelidikan pidana lanjutan, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

Selain putusan pengadilan, temuan aparat kehutanan sebelumnya juga mengindikasikan adanya aktivitas pembukaan lahan dan pengambilan material tambang oleh PT Position tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan perusahaan tidak sepenuhnya legal.

Namun hingga kini, belum terlihat adanya proses hukum terhadap PT Position atas dugaan penambangan tanpa izin. Sebaliknya, dua karyawan WKM justru lebih dahulu diproses pidana, meskipun dalam putusan hakim PT Position disebut sebagai pihak yang melakukan kegiatan tanpa dasar hukum.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum di sektor pertambangan.

“Jika pekerja kecil bisa cepat diproses, mengapa perusahaan yang disebut dalam putusan hakim justru tidak disentuh? Kondisi ini wajar menimbulkan kecurigaan publik,” kata Yohanes.

Ia juga mempertanyakan motif API yang tampil membela PT Position tanpa mengkaji secara menyeluruh isi putusan pengadilan dan membaca aspek regulasi lain yang saling berkaitan dengan fakta lapangan.

“Kalau LSM tidak membaca putusan PN Jakarta Pusat secara utuh lalu membuat kesimpulan sepihak, itu bukan advokasi, melainkan propaganda,” tegasnya.

Sejumlah pihak mendesak Kepolisian dan Kejaksaan untuk menjadikan fakta persidangan sebagai pintu masuk penyelidikan baru terhadap dugaan illegal mining oleh PT Position.

Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, misalnya, menilai pembiaran terhadap temuan hakim dapat mencederai prinsip equality before the law.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Position belum memberikan tanggapan resmi atas kritik yang dialamatkan kepada API.

Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum: apakah putusan pengadilan akan dijadikan dasar untuk menindak dugaan tambang ilegal, atau justru tenggelam oleh narasi pembelaan korporasi yang mengaburkan fakta hukum di ruang sidang. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

9 hours ago
10 hours ago
12 hours ago
12 hours ago
12 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!