Karikatur Viralterkini.id Viralterkini.id – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menegaskan bahwa hukum acara pidana Indonesia tidak mengatur soal penampilan tersangka dalam konferensi pers.
Ia menyebut KUHAP lama dan KUHAP baru sama-sama tidak memuat aturan eksplisit terkait kewajiban atau larangan tersebut.
Zaenur menyampaikan pandangan itu saat merespons kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menghadirkan tersangka dalam konferensi pers.
“KUHAP lama tidak mengatur. KUHAP baru juga tidak mengatur. Artinya, tidak ada kewajiban dan tidak ada larangan,” kata Zaenur, Senin (13/1).
Karena tidak ada pengaturan khusus, ia menilai praktik tersebut masuk ke ranah kebijakan masing-masing lembaga penegak hukum.

Zaenur memandang keputusan KPK dapat dipahami dari sudut pandang kemanusiaan. Ia mengingatkan bahwa seseorang yang berstatus tersangka belum tentu bersalah. Pengadilan belum menjatuhkan vonis terhadap yang bersangkutan.
Menurutnya, penegak hukum harus berhati-hati agar tidak melanggar asas praduga tak bersalah. Meski begitu, Zaenur menekankan bahwa KPK tetap memiliki kewajiban transparansi kepada publik.
“Kalau dibilang tidak boleh dipajang, dasar hukumnya tidak ada. Kalau dibilang boleh, dasar hukumnya juga tidak ada. Yang penting transparansi tetap berjalan,” ujarnya.
Zaenur menjelaskan bahwa aparat penegak hukum selama ini sering menampilkan tersangka untuk menjamin transparansi, terutama saat melakukan penahanan.
Publik, kata dia, perlu mengetahui siapa yang ditahan dan dalam kondisi apa tersangka memasuki tahanan.
Transparansi itu juga berfungsi sebagai alat kontrol publik terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia. Tanpa informasi awal, masyarakat akan kesulitan mengawasi perlakuan aparat terhadap tersangka.
Zaenur menawarkan beberapa opsi untuk menyeimbangkan kemanusiaan dan keterbukaan. Salah satunya, penegak hukum tetap menghadirkan tersangka tetapi tidak menghadap ke kamera.
“Tersangka bisa membelakangi kamera. Cara itu tetap memberi informasi tanpa merendahkan martabat,” jelasnya.
Opsi lain, menurut Zaenur, adalah dengan menyampaikan identitas tersangka melalui jabatan, peran, atau posisi dalam perkara. Cara tersebut tetap memberi kejelasan kepada publik tanpa harus menampilkan wajah tersangka.
“Intinya transparan. Soal teknisnya, itu tugas lembaga penegak hukum,” katanya.
Zaenur mendorong pemerintah menyusun standar perlakuan yang sama bagi seluruh aparat penegak hukum. Ia menyebut kepolisian, kejaksaan, dan KPK perlu memiliki acuan yang seragam.
Pemerintah dapat mengatur hal itu melalui peraturan turunan KUHAP atau nota kesepahaman antarlembaga.
“Standarnya harus jelas. Transparansi jalan, HAM juga terlindungi,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers kasus dugaan korupsi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KUHAP baru menekankan perlindungan hak asasi manusia.
Ia menyampaikan pernyataan itu saat mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan di bidang perpajakan.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada 17 Desember 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengundangkan aturan tersebut pada tanggal yang sama. Berdasarkan Pasal 369, KUHAP baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.



Tidak ada komentar