x Pulau Seribu Asri

Presiden Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Agu 2025 07:12 161 M Ary K

Viralterkini.id, JAKARTA – DPR RI menyepakati usulan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

Pemberi amnesti itu diberikan kepada 1.116 orang terpidana yang salah satu di antaranya Hasto Krisyanto. Pemberian Amnesti itu atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025

Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI pada Kamis (31/7) malam. Kata dia, DPR telah merapatkannya dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,”ungkap Dasco.

Adapun amnesti merupakan pernyataan umum yang diterbitkan lewat atau dengan undang-undang mengenai pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Namun Hasto lolos dari dakwaan perintangan penyidikan. Sementara Thom Lembong divonis 4,5 tahun dalam kasus impor gula.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjaga persatuan

“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” ungkap Supratman di kompleks parlemen. (ma)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

16 hours ago
17 hours ago
19 hours ago
19 hours ago
19 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!