Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara yang juga Praktisi Hukum di Jakarta, Yohanes Masudede,Kredit Foto: Ist Viralterkini.id, Jakarta – Polemik tiga proyek yang merupakan pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Sahril Taher, dan diduga belum mengantongi persetujuan lingkungan, mendapat sorotan dari Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta.
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara yang juga Praktisi Hukum di Jakarta, Yohanes Masudede, menilai tiga proyek milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara di Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, perlu mendapat penjelasan secara terbuka. Proyek yang dikerjakan sejak 2023 tersebut memiliki total anggaran lebih dari Rp10 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Menurut Yohanes, persoalan proyek ini bukan hanya karena belum difungsikan secara maksimal, melainkan juga adanya dugaan belum dikantonginya dokumen persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara.
Hal itu merujuk pada pernyataan Kepala Bidang Amdal DLH Maluku Utara, Wajihuddin, sebagaimana diberitakan Posko Malut pada Kamis, 14 Desember 2023. Wajihuddin menyatakan bahwa proyek tersebut belum memiliki persetujuan lingkungan.
Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi Kepala DKP Maluku Utara, Abdullah Assagaf. Masih mengutip pemberitaan Poskomalut.com pada tanggal yang sama, Abdullah menyebutkan bahwa ketiga proyek itu telah diserahkan kepada pihak ketiga untuk dikerjakan dan semestinya telah memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Ia mengaku mengetahui bahwa pihak ketiga memiliki dokumen Amdal.
“Jika tidak dilaksanakan, itu salahnya pihak ketiga, bukan pemerintah,” ujar Abdullah.
Terlepas dari polemik tersebut, Yohanes menegaskan bahwa apabila benar proyek tersebut belum memiliki persetujuan lingkungan, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menjelaskan, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib mengantongi persetujuan lingkungan sebelum pelaksanaan konstruksi. Apalagi, tiga pekerjaan fisik tersebut berada di bibir pantai Desa Tahane, Kecamatan Malifut, sehingga secara hukum seharusnya dilengkapi dengan izin lingkungan. Jika tidak, terdapat konsekuensi hukum, termasuk potensi sanksi pidana.
Selain aspek legalitas, Yohanes juga menyoroti dampak sosial dari proyek tersebut. Ia menilai masyarakat, khususnya nelayan, belum merasakan manfaat optimal dari fasilitas seperti pabrik es dan cold storage yang semestinya berfungsi menjaga kualitas hasil tangkapan serta memperkuat rantai distribusi perikanan.
Menurutnya, polemik ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek.
Yohanes menekankan pentingnya keterangan terbuka dari seluruh pihak terkait, mulai dari unsur DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, hingga pihak ketiga pelaksana proyek. Transparansi tersebut diperlukan untuk memastikan proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apalagi, berdasarkan keterangan Kepala DKP Maluku Utara, proyek tersebut merupakan pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
“Dengan adanya pernyataan dari Kepala Bidang Amdal DLH Maluku Utara yang menyebut belum ada persetujuan lingkungan, ini menunjukkan adanya dugaan persoalan mendasar. Karena itu, perlu ada penelusuran oleh aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan keuangan publik berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan,” tegas Yohanes. (ma)
Tidak ada komentar