x Pulau Seribu Asri

PPATK Tegaskan Pemblokiran Rekening Dormant Sesuai UU, Ivan Bungkam Usai Bertemu Presiden

waktu baca 4 menit
Kamis, 31 Jul 2025 16:43 127 Agung

Viralterkini.id, JAKARTA — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana enggan memberikan penjelasan kepada awak media terkait kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) usai menghadiri pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Ivan yang meninggalkan Istana sekitar pukul 19.00 WIB, setelah sebelumnya tiba pukul 17.06 WIB, hanya memberikan keterangan singkat kepada wartawan. Saat dicecar pertanyaan mengenai pemblokiran rekening dormant, ia menyarankan agar hal tersebut ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Oh enggak, banyak yang dibahas. Mungkin bisa tanya ke Pak Mensesneg,” kata Ivan singkat.

Ketika awak media kembali meminta konfirmasi soal langkah PPATK memblokir rekening dormant, Ivan kembali menolak memberi keterangan lebih lanjut. “Oh enggak, tanya beliau. Kita sudah buat press rilis,” ujarnya sembari berlalu meninggalkan Istana.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo diketahui menggelar rapat tertutup dengan sejumlah pejabat tinggi negara. Selain Ivan, tampak hadir Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ketika ditanya sebelum memasuki Istana soal agenda pertemuan, Ivan mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya,” ujarnya.

Pemblokiran Rekening Dormant Demi Cegah Kejahatan Finansial

Sebelumnya, pada Senin (28/7/2025), Ivan telah menjelaskan secara terbuka bahwa PPATK memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang telah tidak aktif atau dormant dalam jangka waktu tiga bulan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan.

Menurut penjelasan resmi PPATK, rekening dormant banyak dimanfaatkan untuk kejahatan finansial, mulai dari praktik jual beli rekening hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan siber lainnya.

“Pemblokiran ini adalah bagian dari upaya kami mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab,” kata Ivan.

Ia juga menegaskan bahwa saldo nasabah yang terdampak kebijakan ini tetap aman. “Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” tambahnya. Pemblokiran ini, lanjut Ivan, bersifat sementara dan semata-mata untuk menghentikan sementara aktivitas transaksi pada rekening tersebut. Nasabah yang rekeningnya diblokir masih memiliki dua opsi: mengaktifkan kembali atau menutupnya secara permanen dengan mengunjungi bank terkait.

Dasar Hukum dan Alasan Pemblokiran

Langkah PPATK memblokir rekening dormant mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam beleid tersebut, PPATK memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan pencegahan terhadap aktivitas keuangan mencurigakan, termasuk melalui pemblokiran sementara.

Ivan menyampaikan bahwa tindakan ini juga untuk melindungi hak-hak nasabah agar tidak menjadi korban penipuan atau pemanfaatan data rekening oleh pihak yang tidak sah.

“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” ujar Ivan.

Seiring maraknya praktik jual beli rekening yang menyalahi hukum, PPATK menilai kebijakan ini mendesak untuk dilakukan guna menutup celah yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan finansial.

Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya

Kebijakan pemblokiran rekening dormant menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian pihak mengapresiasi langkah tegas PPATK sebagai bentuk pencegahan kejahatan finansial yang makin canggih. Namun, ada pula nasabah yang mengaku khawatir atas potensi kesulitan mengakses dana mereka meskipun dinyatakan aman.

PPATK menegaskan bahwa seluruh prosedur telah sesuai regulasi dan nasabah tetap bisa memperoleh kembali akses rekening mereka melalui proses verifikasi di bank.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Presiden Prabowo maupun para pejabat lain yang hadir dalam rapat tertutup tersebut mengenai apakah kebijakan pemblokiran rekening dormant turut menjadi topik pembahasan. Namun, sikap Ivan yang enggan bicara banyak usai pertemuan, justru memunculkan spekulasi bahwa isu ini memang menjadi salah satu agenda yang dibahas.

PPATK menyatakan akan terus memantau aktivitas keuangan mencurigakan dan memperkuat sinergi dengan perbankan serta lembaga penegak hukum dalam mendeteksi dan menindak aktivitas ilegal yang melibatkan rekening perbankan. (ma & ag)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

13 hours ago
14 hours ago
16 hours ago
16 hours ago
16 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!