x Pulau Seribu Asri

PP 55/2025 Resmi Berlaku, Aturan Baru bagi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia

waktu baca 2 menit
Minggu, 1 Feb 2026 09:20 102 Arthur

Viralterkini.id – Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (PP 55/2025) resmi diberlakukan sejak 3 Januari 2026. Peraturan ini menjadi pedoman bagi pengaturan hukum adat yang masih dijalankan dalam masyarakat, sekaligus menjamin keselarasan dengan prinsip-prinsip hukum nasional.

Dalam Penjelasan Umum PP 55/2025, ditegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati eksistensi masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, selama hukum adat tersebut masih hidup, relevan dengan perkembangan masyarakat, dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Kriteria Hukum Adat dan Tindak Pidana Adat

PP 55/2025 menetapkan kriteria bagi suatu norma atau nilai dalam masyarakat untuk dikategorikan sebagai hukum adat, yaitu:

  1. Sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum yang diakui masyarakat.
  2. Diakui serta dilaksanakan secara nyata oleh masyarakat hukum setempat.

Sementara itu, tindak pidana adat harus memenuhi empat syarat:

  1. Bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
  2. Diancam dengan sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat.
  3. Tidak diatur dalam KUHP nasional.
  4. Berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana adat di wilayah hukum adat tersebut.

Ketentuan mengenai jenis tindak pidana adat yang memenuhi kriteria ini diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah, sesuai Pasal 6 PP 55/2025.

Proses Penetapan Tindak Pidana Adat

Untuk diatur dalam peraturan daerah, suatu tindak pidana adat harus terlebih dahulu diajukan. Usulan dapat datang dari pemerintah daerah, DPRD, maupun masyarakat hukum adat sendiri melalui pemerintah daerah atau DPRD.

Setelah diterima, pemerintah daerah atau DPRD melakukan penelitian melibatkan berbagai pihak, termasuk anggota masyarakat adat, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap hukum adat. Kajian ini menentukan apakah usulan diterima atau ditolak. Jika diterima, peraturan daerah akan disusun. Jika ditolak, pengusul akan diberikan penjelasan resmi.

Penanganan dan Penyelesaian

Sanksi bagi pelaku tindak pidana adat berupa pemenuhan kewajiban adat setempat, dengan standar yang setara denda kategori II KUHP (maksimal Rp10 juta) untuk perseorangan. Penyelesaian dilakukan oleh lembaga adat bersama Satpol PP, melalui musyawarah yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat hukum adat.

Hasil musyawarah dapat ditetapkan oleh pengadilan tanpa biaya. Apabila keputusan tidak dijalankan, tindak pidana adat diselesaikan melalui mekanisme hukum acara pidana sesuai peraturan perundang-undangan. (**)

Sumber : https://www.hukumonline.com/berita/a/aturan-pelaksana-hukum-adat-lt697c742672cfc/?page=2

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

14 hours ago
14 hours ago
14 hours ago
14 hours ago
14 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!