x Pulau Seribu Asri

Polda Metro Jaya Disorot, Kuasa Hukum PT WKM Nilai Ada Kriminalisasi Saksi Tanpa Penetapan Hakim

waktu baca 4 menit
Senin, 19 Jan 2026 08:41 111 Arthur

Viralterkini.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya menuai sorotan setelah dituding memproses dugaan sumpah palsu terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin, tanpa didahului penetapan atau putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tudingan tersebut disampaikan kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Budiman Sitinjak, S.H., M.H., dari RBS & Partner Law Firm, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026).

Menurut Rolas, penyidik tidak memiliki kewenangan menilai keterangan saksi di persidangan sebagai keterangan palsu. Ia menegaskan bahwa penerapan Pasal 242 KUHP harus didahului dengan penilaian dan peringatan dari hakim di ruang sidang.

“Dugaan sumpah palsu tidak bisa lahir dari penilaian sepihak. Klien kami tidak pernah mendapat teguran dari hakim maupun jaksa. Tidak ada penetapan pengadilan. Namun penyidik sudah memproses perkara ini. Ini tidak sesuai dengan hukum acara pidana,” ujar Rolas.

Ia juga mempertanyakan langkah penyidik yang memeriksa kliennya terlebih dahulu, sementara aparat yang memiliki kewenangan yudisial, seperti hakim, jaksa, dan panitera, belum pernah dimintai keterangan.

“Yang berwenang menilai keterangan saksi itu benar atau palsu hanyalah hakim,” tegasnya.

Bermula dari Laporan Informasi

Rolas mengungkapkan bahwa perkara ini sejak awal tidak berangkat dari Laporan Polisi (LP), melainkan hanya dari Laporan Informasi (LI). Dari tiga surat yang diterima kliennya, dua surat pertama secara eksplisit menyebut dasar penanganan perkara adalah LI.

Baru pada surat klarifikasi ketiga, penyidik menyebut adanya laporan dari Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/8629/XI/2025/SPKT Polda Metro Jaya. Namun, menurut Rolas, peningkatan status perkara dari LI menjadi LP hingga ke tahap penyidikan patut dipertanyakan.

“LI itu hanya informasi awal. Tidak bisa langsung dijadikan dasar menetapkan seseorang sebagai terlapor. Tapi dalam perkara ini, LI seolah diarahkan menjadi LP dan langsung naik penyidikan. Ini memperkuat dugaan kriminalisasi,” katanya.

Tanpa Teguran Hakim, Delik Dinilai Tidak Pernah Lahir

Lebih lanjut, Rolas merujuk pada Pasal 174 KUHAP lama dan Pasal 224 KUHAP baru yang mewajibkan hakim memberikan peringatan kepada saksi apabila diduga memberikan keterangan palsu di persidangan.

“Kalau tidak ada teguran dan penetapan dari hakim, maka secara hukum delik sumpah palsu belum pernah lahir. Dalam perkara ini, seluruh tahapan itu tidak pernah terjadi,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut membuat laporan dugaan sumpah palsu terhadap kliennya cacat secara formil sejak awal.

Penyidikan Dinilai Terlalu Cepat

Tim kuasa hukum juga menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai terburu-buru. Setelah laporan dibuat pada 29 November 2025, penyidik hanya melakukan satu kali pemanggilan klarifikasi.

Saat Lee Kah Hin berhalangan hadir karena berada di luar kota dan diwakili oleh kuasa hukumnya, status perkara langsung dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Naik penyidikan seharusnya melalui gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup. Kalau baru satu kali klarifikasi lalu langsung naik, ini menyalahi prinsip kehati-hatian,” kata Rolas.

Ia juga mengkritik sikap penyidik yang mengabaikan surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatan kliennya.

“Klien kami masih berstatus saksi, sudah menyampaikan surat dokter resmi, tapi tidak dipertimbangkan. Ini menunjukkan perlakuan yang tidak proporsional,” ujarnya.

Dinilai Mengancam Perlindungan Saksi

Rolas menegaskan bahwa Lee Kah Hin hadir di persidangan sebagai saksi berdasarkan panggilan resmi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat.

Pada 8 Oktober 2025, Lee Kah Hin memberikan keterangan di bawah sumpah dan menjawab seluruh pertanyaan majelis hakim, jaksa, serta penasihat hukum. Namun pada 3 November 2025, ia justru dilaporkan atas dugaan sumpah palsu, pencemaran nama baik, dan fitnah.

“Kalau setiap saksi yang keterangannya tidak menguntungkan salah satu pihak kemudian dipidanakan, maka ini berbahaya bagi sistem peradilan. Saksi akan takut bicara di pengadilan,” tegas Rolas.

Ia menyebut praktik tersebut dalam doktrin hukum pidana modern dikenal sebagai criminalization by process, yakni menjadikan proses hukum itu sendiri sebagai alat tekanan.

Peluang Laporan Balik Terbuka

Selain meminta penghentian perkara, tim kuasa hukum juga membuka peluang untuk menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak pelapor.

Rolas menegaskan bahwa hak melapor bukanlah hak absolut dan harus dijalankan dengan itikad baik serta berdasarkan fakta hukum yang sah.

“Kalau seseorang mengetahui tidak ada penetapan hakim, tidak ada unsur pidana, tetapi tetap melaporkan, maka itu berpotensi masuk kategori laporan palsu atau penyalahgunaan proses hukum,” tegasnya.

Menurutnya, opsi laporan balik akan dipertimbangkan apabila proses hukum ini terus dipaksakan tanpa dasar yang jelas.

Minta Perkara Dihentikan

Di akhir pernyataannya, Rolas Budiman Sitinjak meminta agar laporan dugaan sumpah palsu tersebut dihentikan karena tidak memiliki dasar hukum yang sah, baik secara formil maupun materil.

“Negara seharusnya melindungi saksi yang menjalankan kewajiban hukum, bukan justru menghukumnya. Jika perkara ini terus dipaksakan, maka perlindungan saksi akan runtuh dan independensi peradilan terancam,” pungkasnya. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

12 hours ago
13 hours ago
14 hours ago
14 hours ago
15 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!