Karikatur Viralterkini.id Viralterkini.id, Bali – Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengambil langkah hukum ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Melalui proses penyelidikan yang berjalan intensif, penyidik menilai terdapat bukti awal yang cukup untuk menaikkan status hukum pejabat strategis di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tersebut.
Ditreskrimsus Polda Bali menuangkan penetapan tersangka dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Dalam dokumen tersebut, penyidik menyatakan secara resmi bahwa mereka menetapkan I Made Daging sebagai tersangka pada 11 Desember 2025.
Selanjutnya, penyidik menegaskan bahwa penetapan ini berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan dalam kapasitas jabatan.
Dalam perkara ini, penyidik menduga tersangka secara melawan hukum memaksa pihak tertentu untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu perbuatan. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran serius di bidang kearsipan.
Penyidik menilai tersangka tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara. Padahal, arsip tersebut memiliki fungsi strategis dan wajib mendapat perlindungan demi kepentingan negara dan kepastian hukum.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, penyidik menjerat I Made Daging dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Dengan penerapan pasal berlapis ini, penyidik menegaskan keseriusan penanganan perkara serta komitmen penegakan hukum terhadap pejabat publik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, menandatangani langsung surat penetapan tersangka tersebut. Penyidik kemudian menyampaikan tembusan surat kepada Kapolda Bali, Irwasda Polda Bali, serta Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si, yang tercatat sebagai pelapor dalam perkara ini.
Selain itu, penyidik juga menyampaikan salinan surat penetapan kepada I Made Daging sebagai pihak yang kini berstatus tersangka.
Sebagai bagian dari prosedur hukum, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/1616/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Langkah ini menegaskan koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam penanganan perkara.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., membenarkan penetapan tersangka terhadap pejabat berinisial IMD. Ia menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut.
“Benar, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Ariasandy.
Saat ini, Polda Bali terus menelusuri peran tersangka secara menyeluruh, sekaligus membuka peluang keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menyita perhatian publik ini. (**)
Tidak ada komentar